Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB
Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah menilai sangkaan Kejagung di PN Jakarta Selatan pada 24 Agustus 2026 tidak jelas.
  • Keterangan ahli Kejagung menyatakan tindak pidana *trading in influence* belum diatur dalam hukum positif Indonesia.
  • Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menyatakan tindak pidana asal harus jelas sebelum membuktikan kasus TPPU.

Suara.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai jika sangkaan Kejaksaan Agung terhadap kliennya tidak memiliki dasar yang jelas.

Hal ini disampaikan salah seorang tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menanggapi keterangan pakar hukum pidana dari UGM Fatahillah Akbar yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang Praperadilan Febrie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Firman bahkan menilai, pernyataan Akbar terkait dengan trading in influence terhadap kliennya dianggap imajinatif. Dalam keterangan Akbar saat persidangan, ia mengakui trading in influence belum diatur dalam hukum positif Indonesia.

Menurut Firman, keterangan ahli yang dihadirkan Kejagung justru memperkuat dalil pihaknya mengenai ketidakjelasan dasar hukum sangkaan terhadap Febrie.

"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada,” kata Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

“Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," tambah Firman.

Firman menekankan prinsip lex certa yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. 

"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," kata Firman.

Firman kemudian menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. 

baca juga

Firman merespons keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. 

Sebab, Yunus berpendapat jika tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.

"Tidak, malah Pak Yunus Husein mempertegas sebaiknya tindak pidana asalnya ditemukan dulu baru kemudian TPPU," ujar Firman.

Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.

"Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," ujar Firman.

Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie. Seperti surat perintah penyidikan (sprindik), dan penetapan status tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

Dua Kali Gagal, Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total

Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total

Bali | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30 WIB

6 Cara Meratakan Warna Kulit Tangan Belang akibat Naik Motor dengan Body Sunscreen

6 Cara Meratakan Warna Kulit Tangan Belang akibat Naik Motor dengan Body Sunscreen

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?

Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Mengapa Satwa Endemik Indonesia Tak Bernasib seperti Panda China?

Mengapa Satwa Endemik Indonesia Tak Bernasib seperti Panda China?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Rapor Timnas Indonesia U-20 di Thailand, Modal Garuda Muda Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Rapor Timnas Indonesia U-20 di Thailand, Modal Garuda Muda Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Viral Video Botok Hendak Dibawa Polisi, AMPB Buka Suara

Viral Video Botok Hendak Dibawa Polisi, AMPB Buka Suara

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Alyssa Daguise Kena Body Shaming, Beri Respons Menohok kepada Netizen!

Alyssa Daguise Kena Body Shaming, Beri Respons Menohok kepada Netizen!

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tradisi Menginang saat Maulid Nabi dan 5 Manfaatnya untuk Kesehatan Mulut

Tradisi Menginang saat Maulid Nabi dan 5 Manfaatnya untuk Kesehatan Mulut

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Unpopular Opinion: Kita Butuh Cancel Culture yang Lebih Kejam untuk Figur Publik Bermasalah

Unpopular Opinion: Kita Butuh Cancel Culture yang Lebih Kejam untuk Figur Publik Bermasalah

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:08 WIB

×