- Eks Kepala PPATK Yunus Husein menyebut pelaku kejahatan TPPU lebih takut dimiskinkan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur TPPU melalui pendekatan pelacakan uang yang dapat diproses secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal.
- Pembuktian TPPU dapat dilakukan melalui analisis gaya hidup serta penelusuran parameter harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.
Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih takut kehilangan seluruh hartanya atau dimiskinkan daripada harus masuk penjara. Karena itu, perampasan aset dinilai penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.
Pandangan itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Yunus yang juga Ahli Hukum Perbankan mengatakan manusia pada dasarnya merupakan homo ekonomikus yang cenderung bertindak untuk memaksimalkan keuntungan.
Dalam konteks kejahatan bermotif ekonomi, kata dia, merampas harta hasil kejahatan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman badan.
"Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” kata Yunus.
Menurut Yunus, memperberat hukuman fisik terhadap pelaku kejahatan belum tentu cukup untuk menekan angka kriminalitas. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengejar dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana.
“Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia," ungkapnya.
TPPU dan Pendekatan Follow the Money
Pernyataan Yunus tersebut muncul saat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam sidang praperadilan menanyakan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yunus menjelaskan, UU tersebut mengatur tiga bentuk utama TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Pasal 3 berkaitan dengan tindakan mengubah atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.
Sementara Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, pemindahan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
Adapun Pasal 5 berkaitan dengan pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana," ujarnya.
Dalam mengusut perkara TPPU, Yunus mengatakan penegak hukum kerap menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset.