Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!
Suasana sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Eks Kepala PPATK Yunus Husein menyebut pelaku kejahatan TPPU lebih takut dimiskinkan.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur TPPU melalui pendekatan pelacakan uang yang dapat diproses secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal.
  • Pembuktian TPPU dapat dilakukan melalui analisis gaya hidup serta penelusuran parameter harta kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan.

Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) lebih takut kehilangan seluruh hartanya atau dimiskinkan daripada harus masuk penjara. Karena itu, perampasan aset dinilai penting untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan.

Pandangan itu disampaikan Yunus saat menjadi ahli dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Yunus yang juga Ahli Hukum Perbankan mengatakan manusia pada dasarnya merupakan homo ekonomikus yang cenderung bertindak untuk memaksimalkan keuntungan.

Dalam konteks kejahatan bermotif ekonomi, kata dia, merampas harta hasil kejahatan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan sekadar menjatuhkan hukuman badan.

"Kalau dirampas untuk negara ada efek jera, dia lebih takut miskin daripada masuk penjara,” kata Yunus.

Menurut Yunus, memperberat hukuman fisik terhadap pelaku kejahatan belum tentu cukup untuk menekan angka kriminalitas. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengejar dan merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana.

“Kalau dibuat miskin ada efek jera buat dia kalau dirampas semuanya, kalau diberat-beratkan saja hukuman fisik, pengalaman di Amerika tahun 80-an tidak membuat kriminalitas berkurang, apalagi di Indonesia," ungkapnya.

TPPU dan Pendekatan Follow the Money

Pernyataan Yunus tersebut muncul saat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku Termohon dalam sidang praperadilan menanyakan karakteristik TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

baca juga

Yunus menjelaskan, UU tersebut mengatur tiga bentuk utama TPPU, yakni dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

Pasal 3 berkaitan dengan tindakan mengubah atau memindahkan hasil kejahatan dengan tujuan menyembunyikan asal-usulnya.

Sementara Pasal 4 mengatur perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, keberadaan, status, pemindahan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Adapun Pasal 5 berkaitan dengan pihak yang menerima, menguasai, atau menggunakan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

"Kalau Pasal 5 intinya menerima, menguasai, dan menggunakan harta kekayaan berasal dari tindak pidana. Bedanya pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana," ujarnya.

Dalam mengusut perkara TPPU, Yunus mengatakan penegak hukum kerap menggunakan pendekatan follow the money atau follow the asset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

Ahli Kejagung Nilai Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Sah, Soroti Istilah Trading Influence

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

Bersaksi di Sidang Febrie, Eks Ketua PPATK Sebut Usut TPPU Tak Perlu Tunggu Putusan Inkracht

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 13:24 WIB

Terkini

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

×