- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Febrie Adriansyah pada Senin, 24 Agustus 2026.
- Kejaksaan Agung menghadirkan ahli hukum UGM untuk menjelaskan bahwa konsep perdagangan pengaruh belum dapat dijadikan pasal dakwaan mandiri.
- Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan agar hakim membatalkan status tersangka dan perintah penahanan terhadap dirinya.
Suara.com - Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/8/2026).
Dalam agenda pembuktian dari pihak Kejaksaan Agung selaku Termohon, sorotan tertuju pada keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar.
Ia membedah polemik mengenai penerapan konsep trading in influence atau perdagangan pengaruh dalam sistem hukum di Indonesia.
Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa meskipun konsep trading in influence telah dikenal secara internasional melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), penerapannya di Indonesia masih terbentur oleh ketiadaan regulasi domestik yang spesifik.
Indonesia memang telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, namun hal itu tidak serta-merta membuat perdagangan pengaruh bisa dijadikan dasar dakwaan pidana.
"Trading in influence memang sebagai salah satu perbuatan yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption yang sudah diratifikasi Undang-Undang 7 Tahun 2006 sebagai salah satunya. Tetapi kalau kita katakan apakah, saya setuju juga bahwa apakah Pasal 18 17 2006 itu, Pasal 18 UNCAC yang sudah diratifikasi itu bisa menjadi pasal dakwaan? Itu tidak bisa," kata Akbar di hadapan majelis hakim.
Hanya Sebagai Modus Operandi
Lebih lanjut, Akbar memberikan pencerahan mengenai posisi trading in influence dalam praktik hukum saat ini.
Menurutnya, karena belum ada undang-undang nasional yang mengkriminalisasi perbuatan tersebut secara mandiri, penyidik maupun jaksa penuntut umum tidak dapat menggunakannya sebagai pasal tunggal untuk menjerat seseorang.
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, perdagangan pengaruh hanya berfungsi sebagai instrumen penjelas untuk memperkuat pembuktian adanya niat jahat atau perbuatan melawan hukum lainnya, seperti suap atau gratifikasi.
"Tetapi dia hanya bisa menjadi modus operandi untuk memperkuat perbuatan melawan hukumnya," ucap Akbar menegaskan.
Pernyataan ini menjadi krusial dalam persidangan praperadilan Febrie Adriansyah, mengingat konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejaksaan Agung sering kali bersinggungan dengan relasi kuasa dan pengaruh dalam kasus-kasus korupsi besar.
Namun, Akbar mengingatkan bahwa tanpa adanya implementing legislation, aparat penegak hukum tidak boleh melampaui kewenangan yang telah digariskan oleh undang-undang yang berlaku.
Absen dalam KUHP Baru
Fenomena trading in influence sebenarnya bukan barang baru dalam diskusi legislasi di Indonesia.