- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji prosedur hukum.
- Sidang putusan gugatan terhadap Polri dan Kejagung tersebut dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
- Polri menyatakan seluruh tindakan upaya paksa yang telah dilakukan terhadap Febrie sudah berjalan sesuai prosedur.
Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan hak tersangka untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok.
Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, gugatan tersebut bertujuan untuk mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.
Febri menegaskan, jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan tidak otomatis menghilangkan perkara pokok.
"Jadi jangan, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang, tidak,” kata Febri usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Febri mengatakan, bila nantinya permohonan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Penegak hukum nantinya dapat memperbaiki prosedural penanganan perkara tersebut.
"Sehingga praperadilan ini mengabulkan apakah itu terkait dengan penetapan tersangka dibatalkan ataupun penggeledahan dan lain-lain yang dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," jelasnya.
Menurut Febri, pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan tersebut bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah. Namun, gugatan praperadilan ini menjadi momentum untuk mengoreksi proses penegakan hukum.
"Yaitu sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," jelasnya.
Febri mengaku, perlawanan yang dilakukan saat ini sangat penting. Sebab, seorang eks Jampidsus seperti Febrie Adriansyah sekalipun dapat diproses dengan cara yang dinilai melanggar banyak ketentuan.
Tidak menutup kemungkinan, jika hal serupa dapat menimpa warga lainnya.
"Kalau seorang Jampidsus saja itu bisa menjadi pihak yang kena proses hukum yang dipaksakan atau melanggar sampai dengan 40 peraturan atau ketentuan, maka ini tentu berbahaya kalau tidak diluruskan," ujar Febri.
"Banyak pihak bisa menjadi korban. Karena itulah prinsip dasar yang ingin kami bawa dan kami perjuangkan bukan sekadar isu prosedural, tetapi jauh lebih mendasar dari itu," tambahnya.
Menurut Febri, aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan memproses seseorang apabila terdapat indikasi tindak pidana. Namun, proses tersebut harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
"Praperadilan ini bukan sekadar soal Pak FA saja, bukan. Praperadilan ini juga ikhtiar kita bersama untuk mengoreksi dan meluruskan proses hukum yang ada ke depan," tegasnya.
Diketahui, sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal memasuki babak final, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan dokumen pembuktian.