Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan serius di Kalimantan pada Agustus 2026. Di Kalimantan Timur, misalnya, 306 kejadian karhutla tercatat sepanjang 1–22 Agustus, dengan luas area terbakar mencapai 1.027,94 hektare. Angka tersebut setara dengan sekitar 81,5% dari total luas area yang terbakar di provinsi itu sejak awal tahun hingga 22 Agustus.
Situasi serupa terjadi di Kalimantan Tengah. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga 24 Agustus tercatat 228 kejadian dengan luas hutan dan lahan terbakar mencapai sekitar 1.051 hektare.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat karhutla sebagai salah satu bencana yang mendominasi laporan kejadian di Indonesia pada periode 20–21 Agustus. Pemerintah kemudian memperkuat operasi penanganan kebakaran di sejumlah wilayah Kalimantan.
Kebakaran terjadi ketika sebagian wilayah Kalimantan memasuki periode kering yang meningkatkan risiko api menyebar. Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya vegetasi dan kerusakan ekosistem. Asap kebakaran dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan, bergantung pada arah angin, bergerak melintasi wilayah hingga berpotensi mencapai negara tetangga.

Namun, di tengah persoalan tersebut, penggunaan api untuk membuka lahan perlu dilihat secara lebih beragam. Sebab, bagi sejumlah masyarakat adat, api bukan sekadar alat untuk membersihkan lahan, melainkan bagian dari sistem perladangan yang memiliki aturan, pengetahuan, dan mekanisme pengendalian.
Salah satunya terlihat dalam praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak Maayan di Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Api yang tidak digunakan sembarangan
Bagi masyarakat Dayak Maayan, pembakaran lahan bukan aktivitas yang dilakukan tanpa persiapan. Pengetahuan mengenai api telah menjadi bagian dari praktik perladangan yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Sebelum lahan dibakar, masyarakat terlebih dahulu membersihkan area di sekitar ladang untuk membentuk sekat bakar. Ranting, kayu, dan semak belukar di bagian luar area dibersihkan agar api memiliki batas dan tidak mudah merambat ke wilayah di sekitarnya.
Persiapan tersebut dimulai sejak proses neweng, atau menebang. Pada tahap ini, masyarakat memperhatikan arah angin sekaligus arah tumbangnya pohon.
Setelah penebangan, dilakukan hanradah, yaitu memotong ranting-ranting pohon agar lebih cepat mengering. Potongan kayu, ranting, dan daun kemudian dikumpulkan pada sejumlah titik melalui proses iranrang.
Setelah berbagai persiapan tersebut selesai, barulah proses nutung atau pembakaran dilakukan.
Waktu pembakaran juga tidak ditentukan secara sembarangan. Masyarakat Dayak Maayan biasanya melakukan pembakaran pada Agustus hingga September dan awal November. Sementara itu, Oktober dihindari karena kondisi angin pada periode tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko penyebaran api.
Pengawasan juga dilakukan secara bersama-sama. Pemilik ladang tidak membakar seorang diri, tetapi bergotong royong dengan tetangga untuk menjaga dan mengawasi api selama proses berlangsung.
Pemilihan lokasi menjadi bagian lain dari pengendalian risiko. Ladang sebisa mungkin berada tidak jauh dari sumber air seperti sungai atau mata air. Dengan demikian, masyarakat memiliki akses terhadap air apabila api perlu dikendalikan.
Setelah pembakaran selesai, sisa kayu yang belum terbakar dikumpulkan kembali melalui proses ipandruk sebelum lahan memasuki tahap penanaman.
Pengetahuan lokal sebagai bagian dari pencegahan
Praktik tersebut tentu tidak berarti bahwa pembakaran lahan selalu aman atau bahwa semua bentuk pembakaran dapat dibenarkan. Api tetap memiliki risiko, terutama ketika kondisi lingkungan kering, angin kencang, dan bahan bakar vegetasi dalam jumlah besar tersedia.
Namun, pengalaman Dayak Maayan menunjukkan adanya pengetahuan lokal mengenai bagaimana api dikelola agar tetap berada dalam batas yang telah ditentukan.
Pengetahuan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari membaca arah angin, menentukan waktu pembakaran, membuat sekat bakar, memilih lokasi yang dekat dengan sumber air, hingga membangun sistem pengawasan bersama.
Dalam konteks karhutla yang kembali meningkat di Kalimantan, pengetahuan semacam ini relevan untuk dipertimbangkan sebagai bagian dari percakapan mengenai pencegahan kebakaran.
Pencegahan tidak hanya berarti memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Ia juga mencakup pemahaman mengenai kapan dan di mana risiko kebakaran meningkat, bagaimana api dapat dikendalikan, bagaimana masyarakat dapat dilibatkan, serta bagaimana sistem peringatan dan respons dibangun sebelum api meluas.
Artinya, pengalaman masyarakat adat dapat menjadi salah satu sumber pengetahuan yang dipelajari dalam strategi pengelolaan kebakaran, dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekologis setempat serta standar keselamatan yang berlaku.
Perladangan tidak berhenti pada pembakaran
Bagi masyarakat Dayak Maayan, perladangan tradisional juga tidak berhenti pada aktivitas membakar dan menanam padi.
Setelah panen, lahan dapat ditanami kembali dengan tanaman produktif seperti karet serta berbagai pohon buah, termasuk durian, cempedak, duku, dan langsat.
Dengan demikian, penggunaan api merupakan satu bagian dari sistem perladangan yang lebih luas. Di dalamnya terdapat aturan mengenai waktu, pembagian kerja, pengawasan, pengelolaan lahan setelah panen, serta pengetahuan mengenai lingkungan yang diwariskan antargenerasi.
Pendekatan semacam ini menawarkan perspektif lain dalam melihat persoalan kebakaran lahan. Alih-alih hanya memperdebatkan apakah api boleh digunakan atau tidak, perhatian dapat diarahkan pada bagaimana api dikelola, pengetahuan apa yang digunakan untuk mengendalikannya, dan kondisi apa yang membuat penggunaannya menjadi berisiko.
Penulis: Chairunisa