- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menilai rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada Desember 2026 kurang memuaskan.
- Koordinator aliansi menuntut surat pernyataan tertulis yang ditandatangani legislator demi mencegah pengingkaran janji pengesahan undang-undang.
- Elemen masyarakat tersebut tetap akan menggelar unjuk rasa di Kompleks Parlemen Jakarta pada Kamis.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menanggapi pernyataan Komisi III DPR yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Aliansi menilai pernyataan tersebut masih belum memuaskan.
AMPB diketahui membawa dua tuntutan dalam rencana demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Keduanya yakni meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mendorong wacana hukuman mati bagi para koruptor.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta komitmen terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dituangkan secara tertulis dan diteken oleh para legislator.
Menurutnya, jika hanya disampaikan secara lisan, masih ada kemungkinan para wakil rakyat mengingkari janji tersebut.
“Ya, kurang memuaskan. Kalau misalnya itu disahkan sebelum bulan Desember, kita meminta surat pernyataan tertulis dan nanti poin-poinnya harus kita sepakati,” kata Botok kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Botok juga mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan para legislator untuk memperjuangkan tuntutan tersebut.
“Ya, kalau besok teman-teman mengajak audiensi, kita siap,” ungkapnya.
Namun, hingga saat ini, kata Botok, belum ada itikad baik dari para wakil rakyat untuk mengundang AMPB dalam agenda audiensi.
“Kami tidak anti dialog ya. Selama ada usulan dari teman-teman di dalam, kita diajak dialog, oke. Tapi harus sesuai dengan harapan kami,” tambahnya.
Botok memastikan AMPB bersama sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya tetap akan melakukan unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Reporter: Alif Bintang