- Kasubdit Penindakan DJBC Gatot Heroe Hernanda diduga menerima suap Rp3,25 miliar terkait importasi barang dari PT Blueray.
- Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyatakan total setoran PT Blueray mencapai Rp61,9 miliar sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
- KPK resmi menahan Gatot di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Agustus 2026.
Suara.com - Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026 Gatot Heroe Hernanda (GH) diduga menerima uang suap sebesar Rp3,25 miliar dari PT Blueray terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, bahwa pemilik PT Blueray John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
Adapun, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC Orlando Hamonangan menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
John Field kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL dan Subdit Penindakan.
“Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Saudara EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Dia menjelaskan, bahwa dalam periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
“Senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ucap Taufik.
Untuk itu, KPK mengaku memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK kemudian juga melakukan penahanan terhadap Gatot.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tandas Taufik.
Sebagai penerima, Gatot diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.