- Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengingatkan RUU Perampasan Aset bukan solusi tunggal penumpasan korupsi.
- Chandra menyatakan undang-undang tersebut berisiko menjadi tidak efektif atau justru disalahgunakan setelah disahkan nantinya.
- Ia menilai masalah utama pemberantasan korupsi terletak pada penegakan hukum, bukan pada ketiadaan peraturan perundang-undangan.
Suara.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah tuntutan masyarakat agar negara memperkuat pemberantasan korupsi.
Namun, mantan Wakil Ketua KPK 2007-2011 Chandra M Hamzah mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang sebagai solusi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan korupsi.
Chandra mengatakan, terdapat dua kemungkinan apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan.
Menurut dia, aturan tersebut bisa menjadi sangat kuat hingga berpotensi digunakan secara tidak tepat, atau justru tidak efektif dalam pelaksanaannya.
“Pertama ya kita perlu memenuhi ekspektasi kalau undang-undang ini jadi kemungkinannya ada dua, satu jadi zombie yang bisa memakan siapapun di jalan atau yang kedua jadi undang-undang Hello Kitty. Kita harus siap-siap atas dua kemungkinan itu, entah jadi zombie atau Hello Kitty,” beber Chandra.
Menurut Chandra, kedua kemungkinan tersebut sama-sama tidak menguntungkan.
"Yang dua-duanya tidak mengenakkan, dua-duanya merusak,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak dapat memastikan seberapa serius DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset karena dirinya bukan bagian dari politik.
"Saya gak tahu keseriusan DPR mengenai hal ini pertama saya bukan orang politik dan saya tidak memerhatikan politik," kata Chandra.
Chandra menilai, persepsi yang berkembang di masyarakat seolah-olah RUU Perampasan Aset dapat menyelesaikan seluruh persoalan pemberantasan korupsi perlu dikritisi.
Sebab, menurut dia, aturan mengenai persoalan tersebut sebenarnya telah tersedia dalam peraturan perundang-undangan lainnya.
“Cuman yang saya bisa sampaikan adalah persepsi ini terbangun seakan-akan ini bisa menyelesaikan semuanya, sementara di UU lain sudah ada,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan agar pembentukan aturan baru tidak dilakukan tanpa melihat persoalan utama dalam penerapannya.
Menurutnya, tantangan pemberantasan korupsi juga terletak pada penegakan hukum.
“Bahwa kita jangan menggaruk di tempat yang tidak gatal. Undang-undang ini sudah ada, masalahnya ada di mana? Masalahnya ada di penegak hukumnya,” tambah dia.(Reporter : Agustin Dwi Anggraini)