Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:35 WIB
Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika RUU Perampasan Aset meleset dari jadwal. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pimpinan DPR RI dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menandatangani surat komitmen di Senayan pada 27 Agustus 2026.
  • Rapat Paripurna DPR RI menetapkan batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
  • Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri jika RUU tersebut gagal disahkan sesuai jadwal yang ditentukan.

Suara.com - Pimpinan DPR RI secara resmi menetapkan tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Dalam audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), para pimpinan DPR RI menandatangani surat pernyataan yang memuat komitmen untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut gagal disahkan sesuai jadwal.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa keputusan mengenai batas waktu pengesahan tersebut telah melalui mekanisme Rapat Paripurna.

"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," ujar Dasco.

Dasco juga menyatakan keterbukaan DPR terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memperkaya substansi RUU tersebut melalui mekanisme dengar pendapat.

"Dan lebih spesifik nanti kan masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik, nah itu bisa nanti diagendakan nanti tinggal kapan dan waktunya karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasikan saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," lanjutnya.

Ketegasan pimpinan DPR mencapai puncaknya saat Dasco menyatakan kesediaan dirinya dan rekan pimpinan lainnya untuk mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan konstitusional.

"Bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," tegas Dasco.

Usai memberikan pernyataan tersebut, para pimpinan DPR RI yang terdiri dari Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa secara resmi menandatangani Surat Komitmen yang memuat empat poin utama:

baca juga
  1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan hasil kejahatan pidana tersebut.
  2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
  4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Surat komitmen tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap publik dalam pemberantasan korupsi.

Surat pernyataan kemudian diserahkan langsung kepada AMPB termasuk kepada pentolannya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Oki Rengga Sentil Pihak yang Bilang Kondisi Baik-baik Saja, Suara Artis Dukung Demo 27 Agustus

Oki Rengga Sentil Pihak yang Bilang Kondisi Baik-baik Saja, Suara Artis Dukung Demo 27 Agustus

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Terkini! Pantauan Drone Suasana Demo 27 Agustus di Depan DPR/MPR RI

Terkini! Pantauan Drone Suasana Demo 27 Agustus di Depan DPR/MPR RI

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Dasco Temui AMPB, RUU Perampasan Aset Ditarget Kelar Desember

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Andre Rosiade Disoraki Massa Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset: Hoaks!

Andre Rosiade Disoraki Massa Saat Jelaskan RUU Perampasan Aset: Hoaks!

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:02 WIB

Kondisi Terkini Demo 27 Agustus di Gedung DPR RI

Kondisi Terkini Demo 27 Agustus di Gedung DPR RI

Foto | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:54 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Kelar 15 Desember

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:37 WIB

Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan

Bukan di DPR, Front Mahasiswa Nasional Pilih Demo di Istana untuk Sampaikan 10 Tuntutan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:34 WIB

Terkini

Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Aliansi Masyarakat Pati Temui Pimpinan DPR

Desak RUU Perampasan Aset Disahkan, Aliansi Masyarakat Pati Temui Pimpinan DPR

Video | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya

Pimpinan DPR Teken Komitmen RUU Perampasan Aset Sah 15 Desember, Ini Isinya

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Mitos Minyak Bersih: Menyingkap Ancaman Akrilamida di Balik Gorengan Rumahan

Mitos Minyak Bersih: Menyingkap Ancaman Akrilamida di Balik Gorengan Rumahan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:34 WIB

Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah

Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah

Jogja | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:33 WIB

One Hundred Years of Solitude: Part 2, Akhir Tragis Generasi Kaum Buendia

One Hundred Years of Solitude: Part 2, Akhir Tragis Generasi Kaum Buendia

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Jutaan Mobil di China Kena Recall Gegara Masalah Handle Pintu

Jutaan Mobil di China Kena Recall Gegara Masalah Handle Pintu

Otomotif | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Beda Film 'Avengers Endgame: Encore' dan 'Endgame 2019', Apa Saja yang Berubah?

Beda Film 'Avengers Endgame: Encore' dan 'Endgame 2019', Apa Saja yang Berubah?

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:27 WIB

Bambang Pamungkas Klaim Persija Sudah Kantongi Izin Jamu Persib di SUGBK

Bambang Pamungkas Klaim Persija Sudah Kantongi Izin Jamu Persib di SUGBK

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Satwa Endemik Kalimantan Terancam Punah Akibat Karhutla Berulang

Satwa Endemik Kalimantan Terancam Punah Akibat Karhutla Berulang

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:24 WIB

Jeritan Ibu Pecah di Tengah Kebakaran, 14 Bayi di ICU Rumah Sakit Pakistan Tewas

Jeritan Ibu Pecah di Tengah Kebakaran, 14 Bayi di ICU Rumah Sakit Pakistan Tewas

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:23 WIB

×