- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026.
- Demonstrasi tersebut menuntut DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menghukum berat koruptor.
- Pimpinan DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset selambat-lambatnya pada tanggal 15 Desember 2026.
Suara.com - Aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), mendapat perhatian luas dari sejumlah figur publik.
Dukungan tidak hanya disampaikan melalui kehadiran di lapangan, tetapi juga lewat unggahan dan komentar di media sosial.
Aksi demo 27 Agustus diprakarsai Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai bentuk pengawasan publik terhadap fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPR RI.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok mengatakan dua tuntutan dalam aksi 27 Agustus ini adalah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan menerapkan hukuman terberat bagi koruptor.
Aksi demo 27 Agustus ini mendapat dukungan dari penyanyi Inul Daratista.
Melalui media sosial, Inul menyampaikan pesan semangat dan dukungan kepada masyarakat yang mengikuti aksi demonstrasi.
Sherina Munaf turut memberikan perhatian pada aspek kesiapan peserta aksi.
Sherina mengingatkan pentingnya menyiapkan kebutuhan penting, termasuk kontak darurat dan kartu identitas sebelum turun ke jalan.
Sementara, Maudy Ayunda juga menyampaikan pesan singkat yang menitikberatkan pada keselamatan. Ia mengingatkan peserta aksi agar saling menjaga selama demonstrasi berlangsung.
Komika Oki Rengga juga turut memberikan pandangannya mengenai gelombang dukungan terhadap masyarakat yang turun ke jalan. Ia menyoroti banyaknya bantuan yang diberikan masyarakat kepada peserta aksi.
"Melihat banyaknya masyarakat yang ngasi bantuan untuk yang turun ke jalan hari ini, terlihat jelas kalau semua orang ngerasa kondisi tidak baik-baik saja. Makanya disupport," tulis Oki Rengga.
Oki kemudian mempertanyakan sikap pihak-pihak yang menurutnya justru memberikan pembelaan terhadap kondisi yang ada.
Oki menyampaikan kritik tersebut dengan gaya khasnya melalui unggahan media sosial.
"Kok bisa kalian yang memberikan pembelaan ngerasa kondisi baik-baik aja," lanjut Oki.
"Tapi gapapa, semoga yang turun ke jalan hari ini diberikan perlindungan dari segala hal buruk," tulisnya.
Sementara itu, Pimpinan DPR RI memberikan jaminan tegas terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset.
Usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Abdul Muis, Senayan, Kamis (27/8/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan jika regulasi tersebut meleset dari jadwal.
"Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Kan biasanya kalau rapat Paripurna ada Berita Acara, tadi sudah minta tadi untuk jadi pegangan kawan-kawan sekalian," ujar Dasco.