- Tim Advokasi untuk Demokrasi mengungkap penangkapan tanpa prosedur terhadap pengkritik pemerintah dan admin media sosial menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Aparat kepolisian diduga memantau serta menangkap warga berdasarkan tuduhan yang tidak jelas.
- Sejumlah orang berstatus saksi tidak dipanggil secara patut dan diperlakukan tidak sesuai asas praduga tidak bersalah.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap dugaan pemantauan dan penargetan terhadap sejumlah warga sebelum dan saat aksi demonstrasi 27 Agustus 2026. Kelompok yang diduga menjadi sasaran antara lain admin media sosial hingga individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.
Temuan tersebut dihimpun TAUD melalui hotline dan laporan dari jejaring, pemantauan di lapangan, serta aktivitas di media sosial.
Pengacara Publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, aparat kepolisian diduga melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak yang dinilai aktif di ruang publik dan ruang digital.
"Aparat kepolisian diduga melakukan pemantauan/penargetan terhadap sejumlah admin sosial media, individu yang aktif mengkritik kebijakan pemerintahan serta beberapa pihak yang terlibat dalam pagelaran musik penggalangan dukungan untuk korban gempa NTT," ujar Alif dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Menurut Alif, sejumlah individu yang diduga menjadi sasaran kemudian ditangkap tanpa prosedur, dasar, dan bukti yang memadai.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya menyangkut warga yang hendak mengikuti aksi demonstrasi. Aktivitas di media sosial, termasuk unggahan berisi kritik terhadap pemerintah, juga diduga menjadi alasan aparat melakukan penangkapan.
"Sejumlah orang ditangkap berdasarkan tuduhan yang tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai sebagai koordinator aksi demonstrasi yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, hingga semata-mata karena aktivitas di media sosial, termasuk mengunggah poster-poster kritik terkait dengan carut-marutnya penyelenggaraan negara," ungkapnya.
TAUD menilai aktivitas digital, kritik terhadap pemerintah, maupun keterlibatan seseorang dalam jejaring dan grup percakapan tidak semestinya serta-merta dijadikan dasar untuk memperlakukan seseorang sebagai ancaman keamanan.

Selain dugaan penangkapan terhadap pihak-pihak yang dianggap menjadi target, TAUD juga menyoroti orang yang diamankan dengan status saksi.
Menurut mereka, status sebagai saksi tidak menghapus kewajiban aparat untuk tetap menjalankan seluruh prosedur hukum yang berlaku.
"Status Saksi tidak menghapus kewajiban aparat untuk menempuh prosedur yang sah," tegas Alif.
Berdasarkan laporan dari jejaring dan pemantauan TAUD, kata Alif, terdapat sejumlah orang yang disebut berstatus saksi tetapi tidak dipanggil secara patut. Mereka juga diduga diperlakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.
TAUD menilai temuan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena penegakan hukum, termasuk dalam penanganan aksi demonstrasi, harus tetap berjalan sesuai prosedur dan menjunjung hak-hak warga negara.