Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus

Vania Rossa, Lilis Varwati

Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:39 WIB
Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus
Sejumlah massa dari berbagai aliansi masyarakat saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai Polda Metro Jaya melakukan tindakan agresif lewat penangkapan sewenang-wenang saat demonstrasi 27 Agustus 2026.
  • Polda Metro Jaya menggunakan istilah preventive strike dan education untuk mengamankan 65 orang tanpa dasar hukum acara pidana.
  • TAUD mendesak kepolisian segera menghentikan segala bentuk upaya paksa dan penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil peserta aksi.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penggunaan istilah preventive strike dan preventive education oleh Polda Metro Jaya dalam menangani aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

TAUD menilai pendekatan tersebut justru menunjukkan adanya tindakan aparat yang agresif terhadap masyarakat sipil sebelum aksi berlangsung.

Tindakan penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan yang dilakukan aparat menjelang dan pada 27 Agustus 2026 itu juga disebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

"Pertama, upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih “mengamankan” oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana. Hal ini terbukti melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan oleh Kepolisian tanpa dasar menjelang dan pada 27 Agustus 2026," kata pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

TAUD juga mempersoalkan sejumlah orang yang disebut ditangkap berdasarkan tuduhan tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas mereka di media sosial.

Menurut TAUD, penggunaan aktivitas media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan dalam jejaring, maupun keterlibatan dalam grup percakapan sebagai alasan penangkapan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, menunjukkan rapuh, bobrok dan serampangannya Kepolisian dalam menentukan dasar penangkapan," ucap Alif.

TAUD kemudian menyoroti istilah preventive strike dan preventive education yang sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Alif, tindakan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi mengancam kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.

baca juga

"Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung “preventive strike” dan “preventive education” yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana," jelasnya.

Pendekatan dengan istilah tersebut menggambarkan pola penegakan hukum yang agresif karena aparat dinilai melakukan pencegahan terhadap warga sebelum aksi demonstrasi berlangsung.

"Pemilihan kebijakan berjudul “strike” dan upaya “preventive” memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin “menyerang” warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut preventive strike dan preventive education sebagai bagian dari tindakan kepolisian menjelang aksi 27 Agustus. Dalam rangkaian tindakan tersebut, polisi menyebut telah mengamankan 65 orang.

TAUD kemudian mendesak kepolisian menghentikan praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:32 WIB

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

KRL Lintas Tanah Abang Masih Berpotensi Alami Penyesuaian Operasional

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 10:40 WIB

Terkini

Yamaha XMAX Berkonsep Robotik Borong Enam Penghargaan CustoMAXi 2026

Yamaha XMAX Berkonsep Robotik Borong Enam Penghargaan CustoMAXi 2026

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:15 WIB

NasDem dan PKS Kompak, Tak Mau Buru-Buru Dukung Prabowo di Pilpres 2029

NasDem dan PKS Kompak, Tak Mau Buru-Buru Dukung Prabowo di Pilpres 2029

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:14 WIB

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

Buntut Ijazah Gibran, Mahfud MD: KPU Harus Diseret ke Pengadilan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyerangan Rombongan Persib U-18 di Rest Aera Batang

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:13 WIB

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:03 WIB

×