- Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai Polda Metro Jaya melakukan tindakan agresif lewat penangkapan sewenang-wenang saat demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Polda Metro Jaya menggunakan istilah preventive strike dan education untuk mengamankan 65 orang tanpa dasar hukum acara pidana.
- TAUD mendesak kepolisian segera menghentikan segala bentuk upaya paksa dan penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil peserta aksi.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti penggunaan istilah preventive strike dan preventive education oleh Polda Metro Jaya dalam menangani aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.
TAUD menilai pendekatan tersebut justru menunjukkan adanya tindakan aparat yang agresif terhadap masyarakat sipil sebelum aksi berlangsung.
Tindakan penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan yang dilakukan aparat menjelang dan pada 27 Agustus 2026 itu juga disebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
"Pertama, upaya paksa sewenang-wenang dengan dalih “mengamankan” oleh Polda Metro Jaya melanggar hukum acara pidana. Hal ini terbukti melalui penangkapan, penyitaan hingga penggeledahan oleh Kepolisian tanpa dasar menjelang dan pada 27 Agustus 2026," kata pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
TAUD juga mempersoalkan sejumlah orang yang disebut ditangkap berdasarkan tuduhan tidak jelas, mulai dari dugaan sebagai koordinator aksi hingga aktivitas mereka di media sosial.
Menurut TAUD, penggunaan aktivitas media sosial, kritik terhadap pemerintah, keberadaan dalam jejaring, maupun keterlibatan dalam grup percakapan sebagai alasan penangkapan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.
"Tindakan penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara, menunjukkan rapuh, bobrok dan serampangannya Kepolisian dalam menentukan dasar penangkapan," ucap Alif.
TAUD kemudian menyoroti istilah preventive strike dan preventive education yang sebelumnya disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers kemarin.
Menurut Alif, tindakan tersebut tidak dikenal dalam hukum acara pidana dan berpotensi mengancam kebebasan warga dalam menyampaikan pendapat.
"Tindakan upaya paksa sebelum aksi demonstrasi dalam payung “preventive strike” dan “preventive education” yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melampaui kewenangan dan tidak diatur dalam Hukum Acara Pidana," jelasnya.
Pendekatan dengan istilah tersebut menggambarkan pola penegakan hukum yang agresif karena aparat dinilai melakukan pencegahan terhadap warga sebelum aksi demonstrasi berlangsung.
"Pemilihan kebijakan berjudul “strike” dan upaya “preventive” memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap demonstrasi adalah penegakan hukum yang agresif dan berparadigma seperti ingin “menyerang” warga sipil sebelum demonstrasi itu terjadi," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut preventive strike dan preventive education sebagai bagian dari tindakan kepolisian menjelang aksi 27 Agustus. Dalam rangkaian tindakan tersebut, polisi menyebut telah mengamankan 65 orang.
TAUD kemudian mendesak kepolisian menghentikan praktik penangkapan, penyisiran, penggeledahan, penyitaan, maupun upaya paksa lainnya terhadap peserta aksi tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.