- KPK memanggil anggota DPR RI Satori dan staf administrasi MM sebagai saksi dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
- Penyidikan kasus yang mencakup periode 2020 hingga 2023 ini berawal dari laporan PPATK dan pengaduan masyarakat sejak Desember 2024.
- Satori bersama Heri Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait perkara rasuah tersebut sejak 7 Agustus 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI Satori untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain Satori, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf administrasi Komisi XI DPR RI berinisial MM. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023 dan anggota Komisi VIII DPR RI periode 2024-2029, serta MM selaku staf administrasi Komisi XI DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun hingga pukul 14.06 WIB, nama Satori dan MM belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi.

Kasus ini menjadi perhatian karena Satori bersama anggota DPR RI Heri Gunawan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. Keduanya saat itu merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kini masih duduk sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
KPK masih mendalami dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR atau penggunaan dana PSBI dan PJK selama 2020-2023 tersebut.
Penyidikan perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti. Di antaranya Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.
Pemanggilan kembali Satori sebagai saksi menjadi bagian dari langkah KPK untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana sosial BI dan OJK tersebut. (Antara)