-
Intelijen Ukraina mempublikasikan daftar delapan WNI yang diduga direkrut masuk barisan militer Rusia.
-
Kementerian Luar Negeri RI tengah memverifikasi identitas dan mendalami dugaan penipuan perekrutan tersebut.
-
Pemerintah menegaskan aksi WNI tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili sikap resmi Indonesia.
Suara.com - Pemerintah Indonesia bergerak cepat memverifikasi kabar mengejutkan mengenai dugaan 8 warga negara Indonesia WNI yang bergabung dengan pasukan militer Rusia sebagai tentara bayaran. Kabar ini memicu perhatian serius dari Jakarta karena menyangkut kedaulatan status kewarganegaraan serta dugaan tindak pidana perdagangan orang berbasis penipuan kerja.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) secara resmi mempublikasikan identitas delapan warga negara Indonesia yang masuk dalam barisan militer Rusia. Laporan tersebut membongkar pola perekrutan tenaga kerja asing yang dimanfaatkan untuk memperkuat barisan pendudukan di wilayah konflik.
Temuan intelijen asing ini menempatkan Indonesia pada posisi krusial untuk membuktikan apakah para WNI tersebut murni sukarelawan atau korban eksploitasi. Otoritas Kyiv merilis rincian identitas delapan individu tersebut, yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, dan Ngangun Hudri Fadli.
Empat nama lainnya yang masuk dalam daftar intelijen mencakup Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, serta Helmi Nuraha Hakim. Para pekerja ini diduga tergiur janji manis berupa imbalan finansial besar, kewarganegaraan Rusia, serta jaminan sosial tanpa menyadari risiko nyata di lapangan.
"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang-sering kali-tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU, dikutip dari DW Jerman.
Pemerintah Indonesia langsung menelusuri kebenaran dokumen yang dikeluarkan oleh dinas intelijen luar negeri Ukraina tersebut.
Juru Bicara I Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, memastikan bahwa Kedutaan Besar RI di Moskow sedang memverifikasi data lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan keabsahan identitas serta mekanisme perekrutan yang dialami oleh para warga negara Indonesia tersebut.
"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne dalam keterangannya, Senin (31/8).
Pemerintah menegaskan bahwa hukum di Indonesia mengatur sanksi tegas berupa pencabutan kewarganegaraan bagi warga yang bergabung dengan tentara asing.
Kendati demikian, opsi perlindungan hukum tetap terbuka apabila terbukti ada unsur penipuan dalam tawaran lowongan kerja tersebut.
"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri diimbau ekstra waspada terhadap tawaran kerja yang mengarah pada area konflik bersenjata.
Kemenlu menegaskan bahwa aktivitas perseorangan di medan perang sama sekali tidak memengaruhi sikap netral politik luar negeri Indonesia.
"Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal meupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia," kata Yvonne.