- Jalur mandiri perguruan tinggi merupakan mekanisme yang paling rentan terhadap penyimpangan.
- KPK menetapkan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru.
- KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak membuka celah intervensi
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jalur mandiri sebagai mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang paling rawan penyimpangan.
Pernyataan itu disampaikan setelah KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq, sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan jalur mandiri memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi dibandingkan mekanisme penerimaan mahasiswa lainnya.
"Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Nah, dari tiga mekanisme itu yang pertama adalah yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah di jalur mandiri," ujar Setyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Setyo menyebut KPK sebelumnya telah mengingatkan para rektor agar tidak membuka celah intervensi maupun praktik titipan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Bahkan sudah memberikan surat edaran kepada para rektor ya untuk tidak menerima adanya intervensi, titipan, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan," tegasnya.
Menurut Setyo, penetapan tersangka dalam kasus Unsoed menunjukkan dugaan penyimpangan masih terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
![Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama tersangka lainnya berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/22/44997-ott-rektor-unsoed-rektor-unsoed-ahmad-sodiq.jpg)
Enam Tersangka
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka.
Selain Ahmad Sodiq, lima tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta; Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.