- Mantan staf PBNU Syaiful Bahri bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 1 September 2026.
- Syaiful mengaku menerima titipan uang 406.000 USD dari Asrul Aziz Taba untuk Gus Alex.
- Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini merugikan negara sebesar Rp622 miliar dengan empat terdakwa.
Suara.com - Mantan Staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut mengaku sempat dititipkan uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba untuk Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu disampaikan Syaiful Bahri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan terdakwa Asrul Aziz Taba.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menanyakan soal peristiwa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Maret 2023 lalu.
“Tempat itu berkaitan dengan adanya titipan seseorang berupa uang yang pernah Bapak terima?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
“Iya,” kata Syaiful Bahri alias Bajak Laut.
“Oke. Itu dari siapa, Pak?” cecar jaksa.
“Eh... dari Pak Asrul. Pak Asrul,” jawab Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful menjelaskan bahwa saat itu dia dihubungi oleh seseorang yang mengatakan bahwa ada titipan untuk Gus Alex.

“Biasanya memang sebelumnya itu ada titipan, tapi titipannya ya kayak SK, ada SK terus oleh-oleh, kain, dan lain sebagainya. Makanya tanpa bertanya, kami datang ke Mampang,” ujar Syaiful.
Dia mengaku mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Asrul. Syaiful mengatakan dirinya diminta untuk datang ke sebuah kantor di kawasan Mampang.
“Nah, titipan itu tuh Bapak terima langsung dari yang tadi Saudara bilang, Pak Asrul, atau melalui perantara orang?” tanya jaksa.
“Karena yang, saya kira kan apa, barangnya banyak, Pak, makanya saya buka bagasi mobil. Saya kirain kan sebelumnya ada buku juga yang dititipin untuk Gus Alex gitu. Makanya kalau harus bawa mobil... eh ternyata, eh setelah itu… ‘Lho kok cuman sedikit?’ saya bilang gitu. Katanya barangnya banyak. Maka saya buka, itu ada tulisan USD 406 ribu,” ungkap Syaiful.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut: