- Kejagung memeriksa tujuh saksi dari Badan Gizi Nasional dan yayasan.
- Pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.
- Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, penyidik memeriksa tujuh saksi dari Badan Gizi Nasional (BGN) hingga pihak yayasan.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026).
"Pemeriksaan tujuh orang saksi," kata Anang kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Anang merinci, saksi yang diperiksa di antaranya NHG dan AR selaku tenaga ahli di BGN. Penyidik juga memeriksa MS dan AM yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di BGN.
Selain itu, penyidik memeriksa AM selaku PPK kegiatan MBG, HC selaku ASN di BGN, serta AR dari Yayasan HMB.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Kejagung memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," jelas Anang.

Tujuh Orang Tersangka
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Nama lain yang dijerat ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono yang disebut sebagai penyedia motor listrik BGN.
Selain itu, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi terbaru dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi proses pemberkasan perkara yang tengah ditangani penyidik Kejagung.