- Ahmad Bahiej bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026.
- Mantan stafsus Menteri Agama memerintahkan pembentukan tim guna menghadapi Pansus Haji DPR.
- Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 ini mencatatkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Suara.com - Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024 Ahmad Bahiej mengungkapkan adanya perintah membentuk tim untuk menghadapi Pansus Haji DPR Tahun 2024.
Dia menyebut bahwa perintah tersebut berasal dari mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Hal itu disampaikan Habiej dalam keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Apakah ada arahan dari Gus Alex menyampaikan agar membentuk tim dalam menghadapi tim pansus DPR?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).
"Ya di dalam rapat UTR tadi, membentuk tim," jawab Bahiej.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) dan Biro Hukum Kementerian Agama.
"Dari PHU kemudian dari Biro Hukum dan Inspektorat Jenderal," ungkap Bahiej.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mendalami berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej terkait tujuan pembentukan tim itu untuk mencari alasan pembenar pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota haji khusus.
"Tentunya ini yang ingin ditanya di poin terakhir ini. Bahwa Saudara sempat memberikan keterangan ada perintah untuk membentuk tim menghadapi Tim Pansus yang terdiri tadi yang Saudara sebutkan. Nah, silakan diperlihatkan. Kemudian, tujuannya itu untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50. Ada instruksi seperti itu?" tanya hakim.
"Ya, jadi, kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," sahut Bahiej.
"Berarti mencari mempersiapkan jawaban-jawaban berkaitan sekiranya ada pertanyaan nih berkaitan dengan penetapan kuota haji tambahan yang 50:50, seperti itu. Terus kemudian alasan, mencari alasan pembenar, secara spesifik disebutkan seperti itu mencarikah alasan pembenar kah? Atau mencari alasan-alasan? Kan agak dua hal yang berbeda. Disebutkannya apa waktu itu?" cecar hakim.
"Jadi, kita menyusun bagaimana kronologi sehingga muncul 50:50 itu," timpal Bahiej.
"Itu coba. 'Untuk mencari alasan pembenar dalam penetapan kuota haji 50-50'?" lanjut hakim.
"Ini alasan-alasan kenapa kemudian kira-kira Pansus nanti tanya apa nanti di situ kemudian disusun jawaban-jawaban," ucap Bahiej.
Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jaksa membeberkan sumber kerugian negara senilai Rp 622 miliar. Adapun sumber uang tersebut ialah sebagai berikut:
- Selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar)
- Penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus Tahun 2024 senilai Rp39.954.729.719,93 (39,9 miliar)
- Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk Jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Adapun sebaran aliran uang dalam perkara ini ialah:
- Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500
- Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp330.000.000.
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp50.000.000.
- Abdul Muhyi: USD 308.500.
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp250.000.000.
- Iyah Nuryah: USD 70.000.
- Dodi Suhada: USD 59.500.
- Kamal: USD 3.000.
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000.
- Bambang Sutrisno: USD 80.000.
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000.
- Anjas Asmara: USD 30.000.
- Hafidz: USD 94.600.
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000.
- Roy Kurniawan: USD 18.500.
- Rachmat Wildan: USD 7.000.
- Farid Aljawi: USD 52.500.
- Ahmad Taufik: USD 126.200.
- Muzaki Kholis: USD 84.500.
- Badrussalam: USD 4.500.
- Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
- Amaludin Wahab: USD 602.600.
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400.
- Tauhid Hamdi: USD 20.000.
- Ali Makki: USD 19.600.
- Buchori Yusuf: USD 56.000.
Korporasi:
- 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): sejumlah Rp478.173.058.166,41.
- Koperasi Perahu: sejumlah USD 26.500