- Mantan staf PBNU dan mantan Stafsus Menag mengungkap penyerahan uang USD 400 ribu di persidangan Tipikor Jakarta pada Selasa (1/9/2026).
- Uang tersebut diserahkan kepada seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
- Kasus korupsi pembagian kuota haji tahun 2023-2024 ini menyeret empat terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Suara.com - Mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias Bajak Laut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mengungkap penyerahan uang untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Keduanya menjelaskan, uang senilai USD 400 ribu tersebut diserahkan melalui Zaenal Abidin, yang disebut sebagai teman Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, dengan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026) malam.
Awalnya, Gus Alex menanyakan kepada Syaiful terkait titipan uang sebesar USD 406 ribu dari Asrul Aziz Taba yang diserahkan di sebuah kantor di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Gus Alex kemudian menanyakan penyerahan uang sebesar USD 60 ribu kepada seseorang bernama Sendy. Syaiful menjelaskan, Sendy merupakan orang dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina.
Selain itu, Syaiful mengaku pernah diminta mengembalikan uang sebesar USD 45 ribu kepada seseorang bernama Ridwan. Dengan demikian, uang yang tersisa menjadi sekitar USD 301 ribu.
Gus Alex selanjutnya mencecar Syaiful mengenai penyerahan uang senilai USD 400 ribu kepada seseorang bernama Erik.
Menurut Gus Alex, penyerahan uang tersebut dilakukan atas permintaan Zaenal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid.
"Berikutnya, apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya memerintahkan saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US Dollar, itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid," kata Gus Alex dalam persidangan.
Syaiful mengaku awalnya tidak mengetahui tujuan penyerahan uang tersebut.
"Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke Bapak, itu sebenarnya siapa, baru Bapak kasih tahu gitu," ujar Syaiful.
Gus Alex kemudian memastikan kembali bahwa Zaenal Abidin merupakan pihak yang meminta uang tersebut dan disebut sebagai teman Nusron Wahid.
"Baru setelah itu saya kasih tahu, beberapa waktu setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zaenal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu adalah temannya Pak Nusron Wahid gitu, betul?" tanya Gus Alex.
"Iya," jawab Syaiful.
Empat Terdakwa