- APJII mendesak pengesahan RUU KKS karena tingginya eskalasi serangan siber.
- Komisi I DPR RI menekankan perlunya kejelasan kewenangan antarlembaga dan penetapan kriteria objektif untuk infrastruktur kritis.
- Badan Legislasi DPR RI menyebut RUU KKS dirancang sebagai payung hukum nasional yang komprehensif.
Suara.com - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai payung hukum nasional.
Desakan ini muncul menyusul data yang menunjukkan eskalasi serangan siber yang semakin masif di infrastruktur digital Indonesia.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Jakarta, Kamis (3/9/2026), Ketua Umum APJII Muhammad Arif memaparkan data monitoring yang mencemaskan.
Tercatat ada 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak Juni hingga Agustus 2026. Bahkan, dalam periode tiga hari terakhir pengamatan, terdeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
Arif menekankan bahwa bagi industri Internet Service Provider (ISP), keberadaan RUU ini sangat vital untuk menjamin pertumbuhan ekosistem digital yang sehat dan aman.
"APJII mendukung pengesahan RUU KKS. ISP Indonesia membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh, bukan regulasi yang menghambat,” kata Arif.
Ia juga mengusulkan adanya portal pelaporan insiden terpadu guna menghindari tumpang tindih birokrasi, serta meminta masa transisi dua tahun bagi ISP untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.
Senada dengan hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal menyoroti perlunya pembagian kewenangan yang presisi di dalam draf RUU KKS agar tidak terjadi perebutan fungsi antarlembaga saat terjadi krisis.
“Kejelasan tugas dan kewenangan antar lembaga membutuhkan delineasi tegas serta menentukan penanggungjawab respons nasional, terutama komando nasional insiden siber,” ujar Syamsu.
Lebih lanjut, Syamsu mengingatkan agar penetapan status krisis siber dan penentuan Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK) tidak dilakukan secara subjektif agar tidak merugikan dunia usaha.
"Penentuan suatu sektor, lembaga, atau sistem sebagai Infrastruktur Informasi Kritis (IIK) harus dilakukan dengan ukuran yang jelas, terukur, tidak subjektif, dan memiliki dasar hukum yang pasti,” tegasnya.
Merespons masukan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU KKS memang dirancang sebagai aturan induk yang bersifat menyeluruh (umbrella act).
“Hal-hal ini lebih kepada umbrella atau payung hukum, yang pada saatnya nanti secara teknis akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” jelas Bob Hasan.
Lebih lanjut, Arif menyatakan kesiapan industri untuk mengawal implementasi aturan ini jika nantinya sudah disahkan.
“APJII siap berkolaborasi aktif dengan BSSN dan regulator sektoral dalam implementasi,” pungkasnya.