Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan masih akan ada bank perekonomian rakyat atau BPR yang tutup tahun ini sebagai imbas regulasi POJK Nomer 7 Tahun 2024.
Ketua LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pihaknya mengikuti langkah konsolidasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan dan menjamin tabungan nasabah sesuai dengan peraturan.
"Prinsipnya kami mengikuti OJK. OJK melakukan konsolidasi," kata Anggito di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, konsolidasi dapat dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari merger, akuisisi, hingga resolusi atau likuidasi.
"Konsolidasi itu berarti akan ada yang di-merger, akan ada yang diakuisisi, tapi ada juga yang di-resolusi, yaitu dilikuidasi," ujarnya.
Terkait adanya 13 BPR yang telah ditutup sepanjang tahun September 2026, Anggito menegaskan LPS akan mengembalikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan.