- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap 17 orang di Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 September 2026.
- Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dikonfirmasi terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
- KPK mengamankan barang bukti uang tunai rupiah dan valas dengan estimasi mencapai ratusan miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, menjadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
“Benar (Adrianto Pitojo Adhi),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan keterlibatan Adrianto dalam perkara tersebut. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan 17 orang.
Beberapa pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.
Selain itu, KPK turut mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
Barang Bukti Uang Ratusan Miliar
Budi mengatakan KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas). Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.
OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Daftar OTT KPK Sepanjang 2026
OTT pertama KPK pada 2026 berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Kedua, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Ketiga, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Selanjutnya, KPK melakukan dua OTT dalam waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kelima, KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Keenam, KPK menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.
Selanjutnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kedelapan, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus mengumpulkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus tersebut menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April 2026, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2026 melalui OTT.
Kesepuluh, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
Kesebelas, OTT dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pada pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemkab Muara Enim.
Kemudian, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah penilaian BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Pemkab Muara Enim.
Ke-13, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Hardy dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.
Selanjutnya, Bupati Langkat Syah Afandin terjaring OTT karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim), serta gratifikasi terkait pengisian jabatan hingga pengadaan seragam sekolah sebesar Rp3,5 miliar.
Ke-15, KPK menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Ke-16, OTT KPK menjaring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dalam tiga kasus dugaan korupsi, yakni dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan lain atau gratifikasi.
Selanjutnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah, tahun 2025-2026, serta pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK pada 2026.
Ke-18, KPK melakukan OTT yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.
Dengan demikian, OTT terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi OTT ke-20 KPK sepanjang 2026.