- Kuasa hukum Silmy Karim membandingkan penanganan kasus kliennya dengan OTT KPK di Kementerian ATR/BPN.
- Silmy Karim langsung ditahan sebagai tersangka di KPK tanpa pernah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan terhadap Silmy Karim.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sementara itu, perkara praperadilan yang diajukan Silmy Karim terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.