Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 21 September 2026 | 17:30 WIB
Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Negara Dinilai Sengaja Pelihara Konflik
Ilustrasi Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang. (Shutterstock)
baca 10 detik
  • Ketua CRCS UGM, Samsul Maarif, menyatakan pembubaran ibadah GKPI Tangerang menunjukkan pengelolaan agama oleh negara memicu polarisasi warga.
  • PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 dinilai diskriminatif serta memfasilitasi dominasi kelompok mayoritas atas minoritas sejak dulu.
  • Masyarakat sipil didesak mendesak negara menjamin kebebasan beragama berdasarkan konstitusi alih-alih mempertahankan pendekatan kerukunan semu.

Suara.com - Pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang kembali membuka persoalan cara negara mengelola keberagaman dan konflik keagamaan.

Ketua Program Studi Magister Agama dan Lintas Budaya (ALB) atau Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) Sekolah Pascasarjana UGM, Samsul Maarif, menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai konflik antarwarga atau persoalan kerukunan antarumat beragama.

"Cara negara mengelola agama khususnya seperti ini itu tampak sengaja. Sengaja dalam rangka dalam rangka memecah belah warga, mempolarisasi warga sehingga kedaulatan kedaulatan warga itu tidak terkonsolidasi, yang memungkinkan konsolidasi elit," kata Samsul saat dihubungi Suara.com, Senin (21/9/2026).

Anchu sapaan akrabnya menilai peraturan perundang-undangan serta administrasi tata kelola keagamaan di Indonesia sejak awal sudah sarat dengan muatan diskriminatif. 

Salah satu produk hukum yang paling bermasalah dan dinilai kerap menjadi pemicu benturan sosial adalah aturan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah.

"Peraturannya itu memang diskriminatif. Peraturan PBM untuk rumah ibadah itu sudah lama kita pahami bermasalah. Sampai sekarang mau diperpreskan belum jadi-jadi karena belum mau beranjak dari apa yang selama ini dilakukan," ungkapnya.

Aturan hukum yang diskriminatif tersebut mencerminkan cara pandang negara yang lebih cenderung mengagungkan pendekatan mayoritarianisme dalam mengelola keberagaman masyarakat. 

Kebijakan semacam ini dinilai secara langsung memfasilitasi tindakan konfliktual, sebab warga negara tidak diposisikan secara setara di hadapan hukum dan negara.

"Negara belum komit menegakkan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan, yang didorong adalah kerukunan, moderasi beragama. Itu memfasilitasi dan memuliakan yang mayoritas, meminggirkan dan memarjinalisasi yang minoritas," tandasnya.

baca juga

Disampaikan Anchu, pemusatan kekuasaan dan maraknya praktik korupsi di tingkat elit kerap kali menggerogoti pemenuhan hak-hak dasar serta sumber daya publik masyarakat. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kemarahan publik yang sayangnya kerap tersalurkan secara keliru hingga mengorbankan kelompok warga lainnya melalui aturan diskriminatif yang ada.

"Dalam situasi itu warga banyak yang marah. Peraturan yang tidak beres itu seringkali menjadi celah bagi kemarahan warga yang parahnya mengarah pada pengorbanan kelompok warga lain," ujarnya.

Lebih jauh, Samsul menduga pembiaran terhadap aturan hukum yang bermasalah serta polarisasi di tengah masyarakat memang sengaja dipelihara oleh penyelenggara negara. 

Langkah memecah belah warga ini bertujuan agar kedaulatan masyarakat sipil tidak terkonsolidasi untuk menuntut dan menggoyang kekuasaan.

Maka dari itu, publik dan elemen masyarakat sipil didorong untuk terus memperkuat konsolidasi serta menuntut negara agar kembali ke norma dasar konstitusi. 

Negara didesak agar tidak lagi menggunakan pendekatan kerukunan semu, melainkan secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.

"Perspektif yang harus dipakai adalah norma konstitusi, kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap individu, bukan kerukunan atau moderasi beragama. Tuntutan itu tidak hanya ke negara, tetapi kepada warga negara untuk memahami kebebasan itu sebagai prinsip fondasi berwarga negara yang berdaulat," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

Kasus Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang Berakhir Damai

News | Senin, 21 September 2026 | 14:58 WIB

3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Terkini

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Ekspor Makanan Olahan Meningkat, Indonesia Bidik Peluang Bisnis di Pasar Internasional

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

Ratusan Tersangka Ditetapkan, Tapi Penegakan Hukum Karhutla Belum Berpihak ke Masyarakat

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

Strategi Pemprov DKI Tangkal Copet dan Narkoba di Halte Transjakarta

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:17 WIB

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Longsor Timbun Badan Jalan di Pangkalan Limapuluh Kota, Akses Sumbar-Riau Ditutup

Sumbar | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

Kembali Menggema di Sidang Ijazah Jokowi, Dari Mana Asal-usul Julukan 'Roy Panci' untuk Roy Suryo?

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:16 WIB

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

Apakah Foto Ijazah Boleh Pakai Kacamata? Ini Ketentuannya

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:14 WIB

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

Presiden Prabowo Kena Sadap, KSPI dan Sejumlah Serikat Buruh Siap Turun ke Monas

News | Jum'at, 06 November 2026 | 12:09 WIB

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

CODE GEASS: Star Chaser Aspal Umumkan Jadwal Tayang 2027, Seiyuu, dan Staf

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 12:02 WIB

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

2 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Kulit Sensitif Tanpa SLS dan Alkohol

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 12:01 WIB

Mobil Listrik Hyundai Neira Siap Meluncur di GAW 2026

Mobil Listrik Hyundai Neira Siap Meluncur di GAW 2026

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 12:00 WIB

×