- Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah GMS Bantul karena dinilai kooperatif saat diperiksa.
- Ketiga tersangka berinisial D, BS, dan AH dijerat undang-undang KUHP terkait tindak pidana terhadap sarana ibadah.
- Polda DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi kegiatan keagamaan dan memproses hukum pelaku intoleransi secara profesional.
Suara.com - Polda DIY belum melakukan penanganan terhadap tiga tersangka kasus dugaan intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul pada Minggu (25/5/2026) lalu. Hal itu setelah penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Adapun tiga orang tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus lalu.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami sampaikan bahwa saat ini kasusnya terus berprogres ya. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kemudian telah dipanggil sebagai tersangka, dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir," kata Ihsan kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Menurut Ihsan, kehadiran ketiga tersangka menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk tidak melakukan penahanan.
"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan," ungkapnya.
Ihsan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka tidak berhenti setelah penetapan status tersebut.
"Itu (tidak ditahan) murni tadi dari subjektifnya penyidik. Tapi sekali lagi kasus ini terus berproses," tegasnya.
Adapun para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penerapan pasal tersebut, kata Ihsan, menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," pungkasnya.
Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.