3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:57 WIB
3 Tersangka Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Ditahan, Polisi: Mereka Kooperatif
Gedung Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di kawasan Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Senin (25/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
baca 10 detik
  • Polda DIY belum menahan tiga tersangka kasus pembubaran ibadah GMS Bantul karena dinilai kooperatif saat diperiksa.
  • Ketiga tersangka berinisial D, BS, dan AH dijerat undang-undang KUHP terkait tindak pidana terhadap sarana ibadah.
  • Polda DIY menegaskan komitmennya untuk melindungi kegiatan keagamaan dan memproses hukum pelaku intoleransi secara profesional.

Suara.com - Polda DIY belum melakukan penanganan terhadap tiga tersangka kasus dugaan intimidasi dan pembubaran paksa kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul pada Minggu (25/5/2026) lalu. Hal itu setelah penyidik menilai ketiga tersangka kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Adapun tiga orang tersebut masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Agustus lalu.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan bahwa ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kasusnya terus berprogres ya. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka, kemudian telah dipanggil sebagai tersangka, dan kemarin ketiga tersangka tersebut sudah hadir," kata Ihsan kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Menurut Ihsan, kehadiran ketiga tersangka menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk tidak melakukan penahanan.

"Kehadiran ini adalah bentuk bahwa mereka kooperatif ternyata, sehingga tentunya penyidik punya pertimbangan berdasarkan KUHP ya. Dengan salah satunya tadi ketiganya selama diperiksa sebagai saksi, diperiksa sebagai tersangka, kooperatif dinilai oleh penyidik sehingga belum dilakukan penahanan," ungkapnya.

Ihsan memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka tidak berhenti setelah penetapan status tersebut.

"Itu (tidak ditahan) murni tadi dari subjektifnya penyidik. Tapi sekali lagi kasus ini terus berproses," tegasnya.

Adapun para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

baca juga

Penerapan pasal tersebut, kata Ihsan, menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Lebih lanjut, Polda DIY menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan yang berlangsung di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleransi yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," pungkasnya.

Polda DIY memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Bukan Cuma Satu, Ini Bocoran Calon Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Bukan Cuma Satu, Ini Bocoran Calon Tersangka Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 14:40 WIB

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

Unsur Pidana Ditemukan! Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Naik Penyidikan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 16:36 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 08:45 WIB

Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan

Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:05 WIB

Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...

Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 10:08 WIB

Terkini

3 Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan dan Garis Halus, Bikin Kulit Kenyal Sesuai Review

3 Serum Wardah untuk Samarkan Kerutan dan Garis Halus, Bikin Kulit Kenyal Sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Tak Mau Seret Jokowi, Budi Arie Siap Bertanggung Jawab Terkait Isu Percepatan Pemilu

Tak Mau Seret Jokowi, Budi Arie Siap Bertanggung Jawab Terkait Isu Percepatan Pemilu

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Akui Picu Kegaduhan Soal Spekulasi Pemilu Dipercepat, Budi Arie: Saya Siap Terima Konsekuensi

Akui Picu Kegaduhan Soal Spekulasi Pemilu Dipercepat, Budi Arie: Saya Siap Terima Konsekuensi

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Di Hadapan Presiden RI, Pertamina NRE Pamerkan PLTS Pulau Sembur Dukung Program PLTS 100 GWp

Di Hadapan Presiden RI, Pertamina NRE Pamerkan PLTS Pulau Sembur Dukung Program PLTS 100 GWp

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Karhutla 2026: Nusa Tenggara Timur Catat Area Terbakar Terluas, Lampaui Kalimantan

Karhutla 2026: Nusa Tenggara Timur Catat Area Terbakar Terluas, Lampaui Kalimantan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:47 WIB

Bukan Cuma Juara 1 Jaringan, Ini Alasan Saya Setia Pakai XL Sejak Dahulu

Bukan Cuma Juara 1 Jaringan, Ini Alasan Saya Setia Pakai XL Sejak Dahulu

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Respons Protes Habib Bahar, Pemkab Bogor Tutup Pabrik Minol di Citeureup

Respons Protes Habib Bahar, Pemkab Bogor Tutup Pabrik Minol di Citeureup

Bogor | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Jam Casio Ori Beli di Mana? Ini Toko Resmi dan Ciri-Ciri Produk yang Asli

Jam Casio Ori Beli di Mana? Ini Toko Resmi dan Ciri-Ciri Produk yang Asli

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Indonesia, Malaysia, dan Singapura Komitmen Selat Malaka Tetap Gratis dan Bebas Pelayaran Dunia

Indonesia, Malaysia, dan Singapura Komitmen Selat Malaka Tetap Gratis dan Bebas Pelayaran Dunia

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:44 WIB

MediaTek Helio G99 vs Unisoc T616, Mana yang Lebih Bagus untuk HP Entry Level?

MediaTek Helio G99 vs Unisoc T616, Mana yang Lebih Bagus untuk HP Entry Level?

Tekno | Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:43 WIB

×