Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Selasa, 22 September 2026 | 15:47 WIB
Wacana Capres Wajib Didukung Minimal 2 Parpol Bergulir, Begini Respons Puan Maharani
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Puan menyatakan wacana aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 masih berupa pembicaraan informal antarpartai politik di DPR.
  • MK telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
  • DPR belum membahas usulan resmi aturan baru pencalonan presiden karena pilpres baru akan dilaksanakan pada tahun 2029 mendatang.

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut wacana perubahan aturan pencalonan presiden, termasuk usulan pasangan capres-cawapres didukung minimal dua partai politik, masih sebatas pembicaraan informal antarpartai di Senayan.

Puan mengatakan hingga saat ini belum ada usulan resmi mengenai ambang batas pencalonan presiden maupun aturan yang mensyaratkan dukungan minimal dua partai politik.

"Pembicaraan bahwa ambang batas, PT 5 persen itu kan masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga bahwa nantinya itu akan diusulkan ambang batas. Itu juga masih dalam proses rencana informal," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan kalau usulan itu perlu dibahas secara formal di DPR agar bisa tercatat dalam UU Pemilu.

Terkait waktu pembahasannya bersama Komisi II DPR, Puan menyampaikan kalau pembahasan itu kemungkinan membutuhkan waktu lebih, mengingat pilpres baru terlaksana pada 2029.

"Nanti pembahasan itu akan dibahas di DPR," ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul sejumlah wacana mengenai desain baru pencalonan presiden untuk Pemilu 2029.

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan pandangannya terkait desakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. [Suara.com/Bagaskara]
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan pandangannya terkait desakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. [Suara.com/Bagaskara]

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut dirinya mendengar masukan mengenai model dukungan pencalonan presiden yang mensyaratkan pasangan calon didukung sedikitnya dua fraksi di DPR.

Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024.

baca juga

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan persoalannya bukan hanya besaran persentase, tetapi rezim presidential threshold berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Adapun sebelum dibatalkan MK, Pasal 222 mengatur pasangan capres-cawapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

Wacana Dukungan 2 Fraksi untuk Capres, Peluang Anies Makin Berat dan Gerak Kubu Jokowi Tertutup

News | Selasa, 22 September 2026 | 14:30 WIB

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

Gibran Digugat soal Keabsahan Cawapres, Apa yang Sebenarnya Dipersoalkan di MK?

News | Selasa, 22 September 2026 | 13:56 WIB

Dari LRT ke Pilpres 2029, Seberapa Jauh Kemesraan Prabowo-Pramono Bisa Berlanjut?

Dari LRT ke Pilpres 2029, Seberapa Jauh Kemesraan Prabowo-Pramono Bisa Berlanjut?

News | Senin, 21 September 2026 | 17:20 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Terkini

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:03 WIB

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Kongres PSSI Jateng Memanas! 8 Anggota Komite Pemilihan dan Banding Mundur Jelang Hari H

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:01 WIB

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Promo J.CO, Makan Sepuasnya Dapat Diskon 50% dari BRI

Bri | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Mengenal Buku Selasa Bersama Morrie, Obrolan tentang Arti Kehidupan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:00 WIB

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Fenomena 'No Viral, No Justice' dalam Kasus Rumah Ibadah: Alarm Bahaya bagi Demokrasi

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:58 WIB

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

Usai Rumah Jabatan dan Kantornya Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa Kortas Tipidkor

News | Selasa, 22 September 2026 | 15:57 WIB

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

5 Perbedaan Tirtir Red Cushion vs Skintific Cover All, Cek Finish hingga Kandungan

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 15:54 WIB

11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah

11 Bangunan Lama Diratakan dengan Tanah, Wajah Stasiun Lempuyangan Mulai Diubah

Jogja | Selasa, 22 September 2026 | 15:51 WIB

Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas

Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas

Bekaci | Selasa, 22 September 2026 | 15:51 WIB

Sustainable Lifestyle dan Budaya Konsumtif: Peduli atau Cuma Ikut-ikutan?

Sustainable Lifestyle dan Budaya Konsumtif: Peduli atau Cuma Ikut-ikutan?

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 15:50 WIB

×