- Wacana capres dan cawapres wajib didukungan minimal dua fraksi DPR merugikan partai kecil.
- Kebijakan tersebut jika diterapkan menghilangkan hak konstitusional partai nonparlemen dalam mengusung calon alternatif.
- Aturan pencalonan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpotensi digugat.
Suara.com - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai dapat mempersempit peluang partai politik kecil maupun partai nonparlemen mengusung calon alternatif pada Pilpres 2029.
Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, mengatakan mekanisme tersebut dapat mengurangi kesempatan partai-partai kecil mengajukan kandidat.
Menurutnya, partai nonparlemen atau partai dengan kekuatan kecil di parlemen menjadi kelompok yang paling terdampak jika wacana tersebut diterapkan.
"Partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif. Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah," jelas Jamiluddin, Senin (21/9/2026).
Jamaluddin mengatakan pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik, tetapi juga pilihan yang tersedia bagi pemilih dalam Pilpres.
Ia menilai semakin banyak partai yang memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon, semakin terbuka pula peluang munculnya kandidat alternatif.
Sebaliknya, syarat dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPR dapat membuat partai-partai kecil harus bergabung dengan kekuatan parlemen yang lebih besar.
"Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR tidak mendasar. Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," katanya.
Jamaluddin juga mengatakan partai yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum apabila aturan tersebut nantinya dituangkan dalam undang-undang.
"Partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif," ujarnya.
Ia menambahkan, aturan pencalonan yang dinilai bertentangan dengan putusan MK berpotensi memicu gugatan berulang.
"Perlawanan politik atau uji materi berulang yang membuat stabilitas nasional akan terganggu," katanya.
Karena itu, Jamaluddin meminta pembentuk undang-undang memperhatikan putusan MK dalam menyusun aturan baru mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR selayaknya ditolak. Wacana ini menabrak Putusan MK dan berimplikasi politik yang luas," pungkasnya.