Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Muhamad Yasir, Lilis Varwati

Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB
Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!
Ilustrasi-Kirab Bendera Partai Politik Peserta Pemilu saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Wacana capres dan cawapres wajib didukungan minimal dua fraksi DPR merugikan partai kecil.
  • Kebijakan tersebut jika diterapkan menghilangkan hak konstitusional partai nonparlemen dalam mengusung calon alternatif.
  • Aturan pencalonan yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpotensi digugat.

Suara.com - Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR dinilai dapat mempersempit peluang partai politik kecil maupun partai nonparlemen mengusung calon alternatif pada Pilpres 2029.

Pengamat politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, mengatakan mekanisme tersebut dapat mengurangi kesempatan partai-partai kecil mengajukan kandidat.

Menurutnya, partai nonparlemen atau partai dengan kekuatan kecil di parlemen menjadi kelompok yang paling terdampak jika wacana tersebut diterapkan.

"Partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif. Akibatnya, demokrasi akan dinilai mengalami kemunduran karena ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat kembali dibatasi secara tidak sah," jelas Jamiluddin, Senin (21/9/2026).

Jamaluddin mengatakan pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan partai politik, tetapi juga pilihan yang tersedia bagi pemilih dalam Pilpres.

Ia menilai semakin banyak partai yang memiliki kesempatan mengusulkan pasangan calon, semakin terbuka pula peluang munculnya kandidat alternatif.

Sebaliknya, syarat dukungan dari partai yang memiliki kursi di DPR dapat membuat partai-partai kecil harus bergabung dengan kekuatan parlemen yang lebih besar.

"Karena itu, wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR tidak mendasar. Wacana ini tanpa memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan konstitusi," katanya.

Jamaluddin juga mengatakan partai yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum apabila aturan tersebut nantinya dituangkan dalam undang-undang.

baca juga

"Partai politik kecil atau gabungan partai non-penguasa akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk mengusung calon alternatif," ujarnya.

Ia menambahkan, aturan pencalonan yang dinilai bertentangan dengan putusan MK berpotensi memicu gugatan berulang.

"Perlawanan politik atau uji materi berulang yang membuat stabilitas nasional akan terganggu," katanya.

Karena itu, Jamaluddin meminta pembentuk undang-undang memperhatikan putusan MK dalam menyusun aturan baru mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Wacana dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden harus diberikan sedikitnya oleh dua partai yang memiliki kursi di DPR selayaknya ditolak. Wacana ini menabrak Putusan MK dan berimplikasi politik yang luas," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

Wacana Capres Wajib Didukungan 2 Fraksi Langgar Konstitusi, Siap-siap Digugat Jika Dipaksakan!

News | Senin, 21 September 2026 | 10:22 WIB

Nusron Wahid Jadi 'Gelandangan Politik' saat Diterpa Badai Korupsi?

Nusron Wahid Jadi 'Gelandangan Politik' saat Diterpa Badai Korupsi?

News | Senin, 21 September 2026 | 09:50 WIB

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

Denny Indrayana Tantang Gibran Hadir di Sidang MK soal Keabsahan Cawapres

News | Minggu, 20 September 2026 | 21:18 WIB

Terkini

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bitcoin Tembus US$81 Ribu, Sinyal 'Altcoin Season' Menguat di Tengah Reli Kripto?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:13 WIB

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Menikah Beda Usia 18 Tahun, Ini Tingkat Kecocokan Zodiak Andre Taulany dan Amanda Rigby

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:12 WIB

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Ilmuwan Ubah Sampah Plastik Jadi Kue Kering yang Bisa Dimakan, Kok Bisa?

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Sejarah Terulang! Beras Premium Kini Langka di RI

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:10 WIB

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Ada Pelantikan Baru, Suahasil Pastikan Perombakan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Sah

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Kondisi Eks Timnas Inggris Andros Townsend Usai Digilas Mesin Perata Rumput

Bola | Senin, 21 September 2026 | 11:05 WIB

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Basecamp Nyaman Sebelum ke Dieng, Ini 3 Hotel di Kota Wonosobo dengan Alat Pemanas

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 11:02 WIB

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

NASA Teliti Kawah Baru di Bulan, Punya Titik Dingin Aneh

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 11:01 WIB

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

Italia Larang Siswi Pakai Hijab di Sekolah

News | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Kim Ji-Yeong, Lahir Tahun 1982: Potret Sunyi Perempuan dalam Belenggu Patriarki

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:00 WIB

×