Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana

Muhamad Yasir

Rabu, 23 September 2026 | 10:08 WIB
Perpres Timah Disorot! Pemerintah Kini Legalkan Praktik yang Dulu Dipidana
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. [Suara.com]
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai Perpres Nomor 79 Tahun 2026 berpotensi menjadi dasar peninjauan kembali bagi terpidana kasus korupsi timah.
  • Regulasi baru tersebut melegalkan praktik pembelian bijih timah yang sebelumnya dipersoalkan dan diputus bersalah oleh pengadilan.
  • Chairul Huda mempertanyakan inkonsistensi pemerintah serta ketepatan penggunaan Perpres untuk mengatur tata kelola pertambangan di satu wilayah provinsi.

Suara.com - Pakar hukum pidana Chairul Huda menyoroti langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang percepatan perbaikan tata kelola pertambangan timah di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Huda menilai beleid tersebut justru berpotensi menjadi dasar bagi para terpidana perkara korupsi tata niaga timah untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut Huda, Perpres tersebut membuat praktik pembelian bijih timah yang sebelumnya dipersoalkan dalam perkara korupsi tata niaga timah kini memiliki dasar legalitas.

“Semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Sejumlah pihak dalam perkara korupsi tata niaga timah, termasuk pengusaha Harvey Moeis, telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (tengah) bersiap keluar ruangan sidang usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]

Huda menilai penerbitan Perpres 79/2026 menimbulkan konsekuensi hukum terhadap perkara-perkara tersebut. Sebab, praktik yang sebelumnya dinilai melanggar hukum dan berujung pada proses pidana kini justru diatur dalam regulasi pemerintah.

“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” jelasnya.

Menurut Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat perbedaan perlakuan pemerintah terhadap praktik yang sama pada masa sebelumnya dan saat ini.

“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

baca juga

Pemerintah Tidak Konsisten

Huda turut mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melihat praktik pembelian bijih timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah.

Dia menyoroti posisi kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah yang sebelumnya membawa perkara tata niaga timah ke pengadilan hingga berujung pada putusan pidana.

“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” tuturnya.

Menurut Huda, perubahan kebijakan tersebut semestinya juga mempertimbangkan konsekuensi terhadap perkara hukum yang telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Selain substansi, Huda mempertanyakan bentuk regulasi yang digunakan pemerintah untuk mengatur tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Ada Alphard hingga Zenix, Kejagung Sita 11 Mobil Milik PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:21 WIB

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

Kejagung Endus Jejak Perusahaan Riza Chalid di Skandal Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:43 WIB

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

Tanah Febrie Adriansyah Disita Tim 9, Pengacara: Dibeli 2013, Sebelum Perkara TPPU

News | Jum'at, 18 September 2026 | 16:06 WIB

Terkini

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

5 Zodiak yang Dikenal Mudah Jatuh Cinta, Gampang Baper dan Cepat Terpesona

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:05 WIB

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Novel Lahbako: Tanah, Tembakau, dan Kampung Halaman yang Menagih Kepulangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 10:00 WIB

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

KDMP Berpeluang Ekspor, Tapi Belum Jadi Prioritas

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Siswa Pekanbaru Mulai Belajar di Sekolah, Wali Kota: Jika Sesak Napas Jangan Dipaksakan

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 09:56 WIB

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Rupiah Akhirnya Perkasa Pagi Ini ke Level Rp17.852

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:53 WIB

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Profil dan Pekerjaan Dennis Talakua, Resmi Lamar Marion Jola setelah 5 Tahun Pacaran

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:47 WIB

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 09:46 WIB

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Lion Parcel Ekspansi ke Malaysia, Bidik Peluang Bisnis Logistik Lintas Negara

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:44 WIB

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Disambut Histeris Keluarga, Momen Korban KM Virgo Transport 8 Pulang Rumah di Cianjur

Jabar | Rabu, 23 September 2026 | 09:43 WIB

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

Banyak Prajurit Tangani Bencana, Upacara Puncak HUT TNI Batal Digelar di Monas

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:41 WIB

×