IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Bella

Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil
Indonesia Millennials Center (IMC) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]
baca 10 detik
  • Indonesia Millennials Center menyampaikan pandangannya mengenai RUU Perampasan Aset dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada 23 September 2026.
  • Direktur Eksekutif IMC menyatakan bahwa aturan peningkatan kekayaan tidak sah atau illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil.
  • IMC mengingatkan agar nilai aset yang dirampas harus proporsional dengan hasil tindak pidana serta tidak melampaui kerugian yang telah terbukti.

Suara.com - Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.

Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.

Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.

“Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik, karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yeriko.

Yeriko mengatakan penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.

“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah negara menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pelengkap terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

baca juga

Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen untuk melihat kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.

“Pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.

Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, tetapi data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting bagi penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil

IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

IMC Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Kewenangan Aparat Dibatasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:10 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

Waspada Cuci Uang Bermodus Aset Digital, IMC Usul Judol Masuk RUU Perampasan Aset

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:30 WIB

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

Garansi Ketok Palu 15 Desember, Komisi III DPR Jadikan RUU Perampasan Aset Super Prioritas

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:16 WIB

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

KPK Telusuri Peran Ipda Yayat dalam Proyek Pengadaan di Pemkab Bekasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:03 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:50 WIB

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

Sebelum Digeledah KPK, Ipda Yayat Ternyata Sudah Diperiksa Propam

News | Selasa, 22 September 2026 | 21:58 WIB

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

Jejak Rasuah Sirajudin Lasena Diduga Dimulai Sejak Jabat Pj Bupati Bolmut, Raup Belasan Miliar

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:36 WIB

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Kasus Proyek PUTR, Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Ditahan KPK

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 17:40 WIB

Terkini

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

BRI InFrame 2026 Resmi Dimulai, Angkat Potret Ekonomi Kerakyatan Indonesia

Bali | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah

Jogja | Rabu, 23 September 2026 | 16:39 WIB

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Perkuat Nilai Merek Global, Dunlop Resmi Gandeng Ajang Motor Sport Goodwood Revival

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

3 Day Cream SymWhite 377 untuk Pudarkan Flek Hitam dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 16:35 WIB

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Kompolnas Dalami Kematian Eks Istri Polisi dengan Luka Tembak di Medan, Apa Hasilnya?

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 16:32 WIB

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Sediakan Layanan Premium Medical Check Up

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

TECNO Megapad SE 2 Resmi di Indonesia: Layar 9,7 Inci, AI Tutor, dan Harga Rp3 Jutaan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 16:30 WIB

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

Banjir Bandang Solok, Tito Pastikan Jalan Solok-Padang Kembali Normal

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:29 WIB

Jakarta Bukan Cuma Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Soroti Krisis Air Bersih Warga Kepulauan Seribu

Jakarta Bukan Cuma Sudirman-Thamrin, DPRD DKI Soroti Krisis Air Bersih Warga Kepulauan Seribu

News | Rabu, 23 September 2026 | 16:28 WIB

×