- Indonesia Millennials Center menyampaikan pandangannya mengenai RUU Perampasan Aset dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada 23 September 2026.
- Direktur Eksekutif IMC menyatakan bahwa aturan peningkatan kekayaan tidak sah atau illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil.
- IMC mengingatkan agar nilai aset yang dirampas harus proporsional dengan hasil tindak pidana serta tidak melampaui kerugian yang telah terbukti.
Suara.com - Indonesia Millennials Center (IMC) menyoroti wacana pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. IMC menilai pengaturan mengenai illicit enrichment lebih tepat ditempatkan dalam rezim hukum pidana materiil dengan pengaturan pertanggungjawaban pidana yang jelas.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
IMC pada prinsipnya menyatakan mendukung upaya Komisi III DPR RI merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, Yeriko mengingatkan RUU tersebut tidak semestinya hanya dipahami sebagai instrumen untuk memperbesar kewenangan negara dalam merampas aset warga negara.
Menurutnya, sistem hukum yang dibangun harus mampu menemukan, menelusuri, membuktikan, mengamankan, memutus, mengelola hingga memulihkan aset secara efektif dan rasional.
Dalam konteks itu, salah satu isu yang menjadi perhatian IMC adalah pengaturan illicit enrichment.
“Yang paling tersorot sebenarnya ada illicit enrichment. Ini menarik. Ini sangat menarik, karena memang di negara-negara Amerika juga membahas ini sebenarnya,” kata Yeriko.
Yeriko mengatakan penerapan illicit enrichment di sejumlah negara juga menghadapi perdebatan dari sisi hukum, hak asasi manusia hingga prinsip praduga tidak bersalah.
“Ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment bahkan telah teruji di dalam sistem peradilan di negara-negara. Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pelengkap terhadap ketentuan mengenai tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Di Indonesia, kata Yeriko, instrumen untuk melihat kekayaan penyelenggara negara juga telah tersedia melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Pengaturan mengenai peningkatan kekayaan tidak sah ini sebenarnya juga telah ada dalam konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia,” katanya.
“Pada saat ini telah ada aturan mengenai kewajiban pelaporan kekayaan penyelenggara negara atau pejabat publik melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang KKN dan pengelolaannya oleh KPK,” lanjutnya.
Menurut Yeriko, pelanggaran terkait LHKPN memang tidak secara langsung berujung pada sanksi pidana, tetapi data kekayaan tersebut dapat menjadi salah satu pintu masuk penting dalam proses penegakan hukum.
“Pelanggaran terhadap LHKPN ini tidak langsung diatur sanksi pidananya atau sanksi administratif. Namun, menjadi salah satu jalan penting bagi penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Illicit Enrichment Lebih Tepat di Hukum Pidana Materiil
IMC juga menyoroti sejumlah tantangan apabila konsep illicit enrichment diterapkan dalam konteks Indonesia. Salah satunya adalah kemampuan administrasi negara dalam mendata kekayaan masyarakat.
Yeriko mengatakan sistem pencatatan pendapatan masyarakat, penggunaan uang tunai hingga transaksi yang tidak tertulis masih menjadi tantangan bagi sistem pendataan publik.
“Pertama, mengenai kemampuan dan menjangkau administrasi dalam pendataan terkait kekayaan masyarakat yang masih tradisional. Sistem pencatatan pendapatan, penggunaan uang tunai, atau transaksi tidak tertulis masih menjadi corak budaya masyarakat,” kata Yeriko.
Selain persoalan administrasi, IMC mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Yang kedua, masih adanya oknum-oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Atas dasar itu, IMC menilai pengaturan illicit enrichment semestinya dibahas dalam rezim hukum pidana materiil sehingga unsur dan pertanggungjawaban pidananya dapat dirumuskan secara jelas.
“Melihat situasi tersebut, pengaturan mengenai illicit enrichment di Indonesia tentu lebih tepat dibahas pada rezim atau dimensi hukum pidana materiil,” kata Yeriko.
“Pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidananya seperti apa harus jelas pelaksanaannya sampai nanti di puncaknya,” sambungnya.
Sementara itu, menurut IMC, RUU Perampasan Aset seharusnya ditempatkan sebagai instrumen yang bersifat komplementer dalam sistem peradilan pidana.
“RUU Perampasan Aset pada hakikatnya perlu dipahami sebagai pelengkap dari sistem peradilan pidana atau bersifat komplementer, yang masuk dalam ranah hukum acara atau administratif, bukan pengaturan unsur pidana materiil,” ujar Yeriko.
![Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/23/88645-ketua-komisi-iii-dpr-ri-habiburokhman.jpg)
Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
IMC juga meminta penerapan perampasan aset tidak semata-mata didasarkan pada penilaian bahwa kekayaan seseorang terlihat tidak sebanding dengan penghasilannya.
Yeriko memberikan ilustrasi seseorang yang telah berasal dari keluarga kaya sebelum menduduki jabatan publik. Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, perbedaan antara struktur gaji dengan jumlah kekayaan yang dimiliki tidak bisa otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
“Kita tidak melihat dari struktur gajinya, laporan harta kekayaannya, tidak sesuai dengan yang kita lihat,” katanya.
“Ini kan hanya bersifat tidak objektif kita bisa melihat itu bahwa hasil tindak pidana atau tidak mungkin dia memperkaya diri melalui jabatan itu,” lanjut Yeriko.
Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset harus memiliki standar yang jelas mengenai pembuktian, pemblokiran, penyitaan hingga perampasan aset.
“Ini yang sangat perlu prinsip kehati-hatian tadi yang kita sampaikan dari Indonesia Millenial Center. Bahwa kemudian setelah itu ada standar pembuktian, standar untuk pemblokiran seperti apa, mekanisme penyitaan, dan perampasan aset,” ujarnya.
Prinsip kehati-hatian tersebut juga dinilai penting apabila perampasan aset dilakukan tanpa menunggu pemidanaan. IMC meminta mekanisme itu tetap disertai kontrol dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan.
“Mekanisme tersebut dapat diperlukan dalam keadaan tertentu, tetapi harus disertai kontrol pengendalian atau standar bukti, pemberitahuan kepada pihak berkepentingan, hak keberatan, aset pengganti, atau proporsionalitas,” kata Yeriko.
Aset yang Dirampas Harus Proporsional
IMC juga menekankan pentingnya membedakan antara kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.
Menurut Yeriko, negara tidak semestinya merampas aset dengan nilai yang jauh melampaui hasil tindak pidana yang telah terbukti.
“Nilai yang dikejar tidak boleh melebihi hasil tindak pidana yang terbukti,” ujarnya.
“Jangan sampai kemudian hasil tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang dirampas Rp17 miliar,” lanjutnya.
Menurut IMC, pembatasan tersebut penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus mencegah perampasan aset berdasarkan penilaian subjektif terhadap tingkat kekayaan seseorang.
“Ini perlu diatur mekanismenya. Ini sangat penting. Karena itu tadi yang saya bilang, ini berkaitan dengan prinsip tadi praduga tak bersalah itu,” kata Yeriko.
“Jangan sampai nanti kemudian berdasarkan hasil subjektivitas kita menilai seseorang dia itu kaya, sementara tindak pidananya Rp1 miliar, kemudian yang kita rampas Rp17 miliar. Ini yang sering terjadi. Dan begitu juga sebaliknya,” sambungnya.
Selain illicit enrichment, IMC turut mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur secara tegas perlindungan pihak ketiga beritikad baik, mekanisme pengelolaan aset, aset digital dan lintas negara, serta pemisahan fungsi antara aparat penegak hukum, pengadilan, pengelola aset dan komite pengawas.
IMC mengingatkan kewenangan besar dalam perampasan aset harus diimbangi sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“Negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Tetapi kewenangan yang besar tanpa pembatasan pengawasan dapat menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum,” kata Yeriko.