- Laporan UNFPA pada 2026 mengungkapkan kasus pernikahan paksa dan anak di Gaza meningkat 123 persen.
- Krisis pangan dan kemiskinan akibat perang memaksa keluarga menikahkan anak demi mendapatkan makanan pokok.
- Kasus kekerasan seksual di kamp pengungsian juga meningkat signifikan karena runtuhnya sistem perlindungan sosial.
Suara.com - Krisis kemanusiaan di Gaza tidak hanya memperburuk kelaparan dan pengungsian, tetapi juga meningkatkan kerentanan perempuan dan anak perempuan terhadap kekerasan berbasis gender.
Laporan terbaru Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) mengungkap kasus pernikahan paksa dan pernikahan anak meningkat tajam sepanjang 2026.
Kenaikannya mencapai 123 persen pada periode Januari-Juni dibandingkan periode sebelumnya.
UNFPA menyebut kondisi tersebut terjadi ketika keluarga di Gaza menghadapi kelaparan parah, kemiskinan, hilangnya sumber pendapatan, pengungsian massal, serta terganggunya pendidikan akibat perang.
Data tersebut dihimpun dari 10 organisasi serta kesaksian 230 perempuan yang tinggal di sejumlah kamp pengungsian di Gaza City dan Khan Younis.
Dinikahkan demi Dua Karung Tepung
Salah satu kesaksian yang dicatat UNFPA menggambarkan bagaimana tekanan untuk mendapatkan makanan dapat mendorong keluarga mengambil keputusan ekstrem.
Seorang perempuan yang diwawancarai di Khan Younis mengatakan seorang pria menikahkan putrinya yang masih berusia 14 tahun dengan imbalan dua karung tepung saat kelaparan tahun lalu.

Menurut kesaksian tersebut, tepung itu kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan pria tersebut dan anak-anaknya yang lain.
Enam perempuan lain yang diwawancarai di berbagai kamp pengungsian juga menceritakan praktik pertukaran serupa.
Para perempuan tersebut mengatakan praktik semacam itu sebelumnya sulit dibayangkan.
Namun, perang, kelaparan, dan hilangnya sumber penghidupan membuat pernikahan anak muncul sebagai salah satu bentuk mekanisme bertahan hidup.
UNFPA dalam analisisnya mendefinisikan pernikahan anak sebagai pernikahan yang melibatkan anak perempuan berusia 12 hingga 17 tahun.
Sebelum perang, angka pernikahan anak di Gaza memang lebih tinggi dibandingkan Tepi Barat, tetapi trennya sempat menurun.
Korban Kekerasan Seksual Juga Rentan
Laporan tersebut juga mengungkap kesaksian mengenai perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dan kemudian didorong untuk menikah dengan pria yang diduga sebagai pelaku.
Menurut salah satu perempuan yang diwawancarai di sebuah tempat pengungsian yang menggunakan sekolah sebagai tempat berlindung, pernikahan semacam itu dilakukan untuk menghindari stigma sosial terhadap korban.
UNFPA mencatat bahwa kekerasan seksual juga meningkat.
Pada April-Juni 2026, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual mencapai 2,7 persen dari seluruh kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan, naik dari 2,1 persen pada kuartal sebelumnya.
Jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan juga meningkat 61 persen.
Namun, UNFPA menegaskan angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kekerasan seksual yang terjadi di Gaza.
Stigma sosial, ketakutan terhadap pembalasan, serta terbatasnya akses terhadap mekanisme pelaporan dan layanan bantuan membuat banyak kasus kemungkinan tidak tercatat.
Anak Yatim Perang Semakin Rentan
Anak perempuan yang kehilangan orang tua akibat perang juga disebut menghadapi risiko lebih besar.
Dalam salah satu kesaksian dari kamp pengungsian di Gaza City, seorang perempuan mengatakan dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun dalam keluarganya dinikahkan oleh paman mereka setelah kedua orang tua mereka tewas.
UNFPA menilai meningkatnya pernikahan anak dan pernikahan paksa tidak dapat dipisahkan dari runtuhnya sistem perlindungan sosial akibat konflik berkepanjangan.
Pengungsian massal, kelangkaan pangan, kemiskinan, kerusakan infrastruktur serta terhentinya layanan pendidikan dan perlindungan membuat perempuan dan anak perempuan berada dalam posisi semakin rentan.
Perwakilan UNFPA untuk Palestina, Nestor Owomuhangi, menggambarkan perkembangan tersebut sebagai kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Ia mengatakan konflik dan pengungsian selama bertahun-tahun telah melemahkan struktur sosial yang seharusnya melindungi perempuan dan anak perempuan.