16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

Vania Rossa, Lilis Varwati

Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB
16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak kepada korban TPPO Mary Jane Veloso pada 25 September 2026.
  • Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan proses pembebasan memakan waktu selama 16 tahun sejak tahun 2010.
  • Komnas HAM mendesak pemerintah Indonesia memperkuat pencegahan TPPO serta menerbitkan aturan turunan penghapusan hukuman mati.

Suara.com - Kebebasan Mary Jane Veloso setelah menerima pengampunan mutlak (absolute pardon) dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menjadi momentum yang kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Komnas HAM menegaskan, kebebasan Mary Jane bukan sekadar momen perayaan, tetapi juga menjadi pengingat mengenai pentingnya perlindungan HAM yang kuat oleh negara.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi langkah Pemerintah Filipina yang akhirnya membebaskan Mary Jane Veloso, yang disebut sebagai korban TPPO.

Pembebasan tersebut berawal dari kesepakatan pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina pada 6 Desember 2024. Hingga akhirnya, Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane pada 25 September 2026.

Namun, Anis memberikan catatan kritis mengenai panjangnya waktu yang harus ditempuh hingga Mary Jane memperoleh kebebasannya.

“Diperlukannya 16 tahun bagi Mary Jane Veloso agar dapat bebas menunjukkan betapa panjangnya proses pemenuhan hak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan bagaimana belum memadainya hukum dalam menjamin pelindungan hak seorang pekerja migran,” ucap Anis kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut Komnas HAM, pengalaman Mary Jane sepatutnya menjadi pelajaran bagi setiap negara. Tanpa perlindungan HAM yang kuat, negara berisiko gagal mengidentifikasi dan menangani korban TPPO secara tepat dan efektif.

Kondisi tersebut dapat membuat korban semakin rentan terjebak dalam siklus eksploitasi dan penderitaan yang berkepanjangan, bahkan hingga menghadapi ancaman hukuman mati.

Komnas HAM juga menilai kasus Mary Jane menunjukkan pentingnya penerapan hukuman mati secara sangat hati-hati. Seluruh proses hukum perlu dijalankan secara adil sebagai bagian dari pemenuhan hak atas peradilan yang adil (fair trial).

baca juga

Kasus Mary Jane Dikawal Sejak 2015

Komnas HAM telah mengawal kasus Mary Jane sejak pertama kali menerima aduan pada April 2015. Saat itu, eksekusi mati Mary Jane yang dijadwalkan pada 29 April 2015 akhirnya dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pembatalan tersebut dilakukan setelah Maria Khristina P. Sergio, perekrut ilegal yang mengirim Mary Jane ke Indonesia, menyerahkan diri.

Sejak 2015, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Presiden dan Jaksa Agung RI. Rekomendasi tersebut antara lain meminta agar pemeriksaan berkas perkara dilakukan secara sungguh-sungguh dan tanpa proses peradilan yang diskriminatif, sekaligus mendorong langkah-langkah menuju penghapusan hukuman mati.

Menyikapi pembebasan Mary Jane, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk terus memperkuat strategi pencegahan TPPO, perlindungan korban, hingga penegakan hukum terhadap para pelaku perdagangan orang.

Langkah tersebut dinilai penting agar negara mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki risiko lebih besar menjadi korban TPPO.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen menuju penghapusan hukuman mati. Salah satunya dengan segera menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan komutasi hukuman mati sebagaimana telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

Penantian 16 Tahun Berakhir! Mary Jane Dapat Pengampunan Mutlak dari Presiden Filipina

News | Sabtu, 26 September 2026 | 10:13 WIB

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

Komnas HAM Usul Yusril atau Mendagri Berkantor di Jayapura 3 Bulan untuk Tangani Kekerasan Papua

News | Kamis, 24 September 2026 | 17:16 WIB

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

Setapol Ungkap Kondisi Tahanan Demo 27 Agustus: Ada yang Patah Jari hingga Luka Kepala

News | Kamis, 24 September 2026 | 07:36 WIB

Terkini

16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

16 Tahun Perjalanan Mary Jane hingga Bebas, Komnas HAM Soroti Perlindungan Korban TPPO

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Daftar HP Diotaki Snapdragon 8 Elite Gen 6, Chip 2nm Masuk Era Agentic AI

Daftar HP Diotaki Snapdragon 8 Elite Gen 6, Chip 2nm Masuk Era Agentic AI

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Siapa Kalapas Cibinong? Viral Gelagapan Dicecar DPR soal Sel Mewah Lapas Cibinong

Siapa Kalapas Cibinong? Viral Gelagapan Dicecar DPR soal Sel Mewah Lapas Cibinong

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Sukses Tembus 200 Juta Penonton, Serial Reacher Dipastikan Lanjut Season 6

Sukses Tembus 200 Juta Penonton, Serial Reacher Dipastikan Lanjut Season 6

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Kenapa HP iPhone Cepat Panas? Hati-Hati Baterai Bisa Rusak Permanen!

Kenapa HP iPhone Cepat Panas? Hati-Hati Baterai Bisa Rusak Permanen!

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 13:15 WIB

Disney Garap Live-Action Sleeping Beauty, Gandeng Sutradara Film Prey

Disney Garap Live-Action Sleeping Beauty, Gandeng Sutradara Film Prey

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:10 WIB

Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial

Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:10 WIB

Dari Tempat Belanja Jadi Ruang Komunitas, Begini Strategi Baru Bisnis Mal

Dari Tempat Belanja Jadi Ruang Komunitas, Begini Strategi Baru Bisnis Mal

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:09 WIB

Cara Memilih Warna Lipstik Nude agar Tidak Kelihatan Pucat Seperti Orang Sakit

Cara Memilih Warna Lipstik Nude agar Tidak Kelihatan Pucat Seperti Orang Sakit

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:07 WIB

Justin Hubner Yakin Peluang Timnas Indonesia Menuju Final FIFA ASEAN Cup 2026 Masih Terbuka

Justin Hubner Yakin Peluang Timnas Indonesia Menuju Final FIFA ASEAN Cup 2026 Masih Terbuka

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:07 WIB

×