- Ditjenpas menonaktifkan Nur Mariyana Putri sebagai Kepala KPR Rutan Pondok Bambu pada September 2026.
- Penonaktifkan tersebut dilakukan agar tim internal dapat memverifikasi dugaan pungutan liar yang menjeratnya.
- Hasil pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas akan menjadi dasar penentuan pelanggaran sanksi.
Pada 2026, Mariyana tercatat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Jabatan tersebut memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.
Dalam sejumlah kegiatan, ia menyampaikan pentingnya penerapan aturan serta pengawasan terhadap aktivitas warga binaan.
Pada Maret 2026, misalnya, Mariyana terlibat dalam simulasi dan sosialisasi layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Pondok Bambu.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keamanan dan tata tertib.
Pada Juni 2026, Mariyana juga terlibat dalam evaluasi fasilitas Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan atau Wartelpas.
Pengawasan terhadap fasilitas komunikasi warga binaan menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban rutan.
Pernah Muncul dalam Polemik Hasnaeni
Nama Mariyana sebelumnya juga muncul dalam polemik yang melibatkan warga binaan Rutan Pondok Bambu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, pada Desember 2025.
Saat itu beredar video dan pernyataan Hasnaeni yang berisi sejumlah tuduhan mengenai perlakuan yang diterimanya selama berada di rutan. Mariyana membantah tuduhan tersebut.
Mariyana membenarkan adanya tindakan disiplin terhadap Hasnaeni setelah warga binaan tersebut kedapatan menggunakan telepon seluler.
Namun, ia membantah tudingan bahwa Hasnaeni tidak mendapatkan makanan.
Polemik tersebut menjadi salah satu pemberitaan yang menyoroti kondisi dan pengawasan di Rutan Pondok Bambu.