- Denny Indrayana menggugat Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
- Gugatan di Jakarta tersebut mempersoalkan bukti kelulusan SMA Gibran yang diganti surat penyetaraan Kemendikbud.
- Denny meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan Pilpres 2024.
Denny menilai persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyebut ketentuan pencalonan mensyaratkan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Dalam gugatan yang diajukannya ke MK, Denny bersama pemohon lainnya meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Sidang lanjutan kembali digelar malam ini di MK. Denny akan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang tersebut.