Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB
Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo
Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto mengatakan, Sutrimo meninggal dunia akibat penyakit jantung. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo meninggal karena penyakit jantung iskemik pada Rabu di Jakarta.
  • Tim forensik menyatakan tidak ditemukan kandungan racun, zat berbahaya, maupun tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
  • Penyidik kepolisian belum menemukan bukti adanya tindak pidana terkait kematian Sutrimo berdasarkan analisis barang bukti.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Berdasarkan pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor), Sutrimo dinyatakan meninggal akibat penyakit jantung iskemik.

Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo.

"Meninggalnya tuan almarhum Sutrimo karena penyakit jantung iskemik," kata Yudianto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Penyakit jantung iskemik merupakan kondisi ketika aliran darah dan pasokan oksigen ke otot jantung berkurang akibat penyempitan atau penyumbatan pada pembuluh darah arteri koroner.

Tak Ditemukan Kandungan Racun

Selain menentukan penyebab kematian, tim ekshumasi juga melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo serta tanah di sekitar lokasi pemakaman.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.

“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida,” ujar Yudianto.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, penyidik juga menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV.

baca juga

Berdasarkan hasil analisis tersebut, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,” kata Anom.

Ia menambahkan, pemeriksaan juga tidak menemukan tanda kekerasan maupun zat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh Anom.

Polisi Sebut Penyidikan Tetap Berdasarkan Laporan

Anom mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua pelimpahan laporan polisi (LP), masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Simpulkan Sutrimo Meninggal karena Sakit Jantung

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:30 WIB

Bukan Diracun? Tim Forensik Temukan Kafein Tinggi Picu Penyakit Jantung di Jasad Sutrimo

Bukan Diracun? Tim Forensik Temukan Kafein Tinggi Picu Penyakit Jantung di Jasad Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:25 WIB

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026

Liks | Rabu, 30 September 2026 | 13:10 WIB

Terkini

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran

Jogja | Rabu, 30 September 2026 | 17:10 WIB

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

Heboh Dugaan Pungli Rp250 Juta di Rutan Pondok Bambu, Ketua KPK Buka Suara

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:09 WIB

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

Tak Ditemukan Alkohol dan Sianida dalam Jasad serta Tanah Makam Sutrimo

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 17:03 WIB

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Centang Biru Mati dan Slow Reply: Menjaga Batasan atau Ruang Manipulasi Chat?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

Dear Kemenlu! Ada Nota Diplomatik dari Malaysia, Tolong Dibalas: Mau Dibantu Gak Atasi Karhutla?

News | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Jokowi Disebut Mulai Beri Sinyal Pisah dengan Prabowo, Benarkah?

Video | Rabu, 30 September 2026 | 17:00 WIB

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

Gema Bangsa Tolak Syarat Capres-Cawapres Didukung Minimal 2 Fraksi, Singgung Risiko Oligarki

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Dirjen SDA Arnold Ritiauw: Yang Dimarahi Menteri PU Bukan Saya

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Biaya Mahal Menguatkan Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 16:57 WIB

×