- Polda Metro Jaya mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Sutrimo meninggal karena penyakit jantung iskemik pada Rabu di Jakarta.
- Tim forensik menyatakan tidak ditemukan kandungan racun, zat berbahaya, maupun tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
- Penyidik kepolisian belum menemukan bukti adanya tindak pidana terkait kematian Sutrimo berdasarkan analisis barang bukti.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengungkap hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Berdasarkan pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik (Labfor), Sutrimo dinyatakan meninggal akibat penyakit jantung iskemik.
Ketua Tim Ekshumasi, Ahmad Yudianto, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim melakukan pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo.
"Meninggalnya tuan almarhum Sutrimo karena penyakit jantung iskemik," kata Yudianto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Penyakit jantung iskemik merupakan kondisi ketika aliran darah dan pasokan oksigen ke otot jantung berkurang akibat penyempitan atau penyumbatan pada pembuluh darah arteri koroner.
Tak Ditemukan Kandungan Racun
Selain menentukan penyebab kematian, tim ekshumasi juga melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap organ tubuh Sutrimo serta tanah di sekitar lokasi pemakaman.
Hasil pemeriksaan tidak menemukan kandungan pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
“Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen atau pun sianida,” ujar Yudianto.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan, penyidik juga menganalisis sejumlah barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, polisi belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,” kata Anom.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga tidak menemukan tanda kekerasan maupun zat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” imbuh Anom.
Polisi Sebut Penyidikan Tetap Berdasarkan Laporan
Anom mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan dua pelimpahan laporan polisi (LP), masing-masing dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas.
Menurut dia, polisi memahami pentingnya pengungkapan fakta mengenai kematian Sutrimo bagi keluarga maupun masyarakat.
“Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta,” ucapnya.
Kematian Sutrimo sebelumnya menjadi sorotan karena disebut tidak wajar, salah satunya terkait kondisi mulut yang dilaporkan berbusa.
Peristiwa tersebut juga diikuti rumor mengenai latar belakang pekerjaan Sutrimo. Pria asal Banyumas itu disebut-sebut merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.
Namun, hingga kini polisi masih mendalami informasi mengenai latar belakang pekerjaan Sutrimo. Belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan bahwa Sutrimo merupakan Karumga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.