Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi

Bella

Rabu, 30 September 2026 | 12:04 WIB
Uji Pasal Santet Ditarik, MK Hentikan Perkara dan Larang Pemohon Ajukan Lagi
Ilustrasi santet (Tiktok/@theminipenthouse)
baca 10 detik
  • Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan pengujian Pasal Santet KUHP di Mahkamah Konstitusi pada September 2026.
  • Penarikan dilakukan karena para pemohon menilai kerugian konstitusional yang diajukan masih sebatas kepentingan akademik dan belum spesifik.
  • Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan permohonan tersebut dan melarang para pemohon mengajukan kembali perkara yang sama.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan pengujian Pasal 252 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dikenal sebagai Pasal Santet setelah lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang menarik kembali permohonan mereka.

Penarikan perkara dilakukan karena para pemohon mengakui belum dapat menguraikan kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual maupun potensial. Kerugian yang mereka ajukan hingga saat ini dinilai masih sebatas kepentingan akademik.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 327/PUU-XXIV/2026. MK kemudian mengabulkan penarikan permohonan dan menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali perkara yang sama.

“Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 22 September telah berkesimpulan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 327/PUU-XXIV/2026 adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan ketetapan di Jakarta, Selasa (29/9).

Permohonan itu diajukan Bambang Sujatmiko bersama Andika Firmanta Sitepu, Reka Violyta Priti Sari, Ayu Novalia Sundari, dan Audia Rahman.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan frasa "memberikan harapan" dalam Pasal 252 ayat (1) KUHP. Mereka menilai frasa tersebut tidak memiliki batasan atau parameter yang cukup jelas untuk menentukan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Keberadaan frasa ‘memberikan harapan’ tanpa parameter yang jelas tidak memberikan fungsi pembatasan yang memadai terhadap kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur tindak pidana,” ujar Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (8/9).

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi membuat batas kriminalisasi ditentukan melalui penafsiran aparat penegak hukum, bukan semata-mata berdasarkan norma yang tertulis dalam undang-undang.

Pasal 252 ayat (1) KUHP sendiri mengatur larangan bagi setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental maupun fisik.

baca juga

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, sebelum masuk pada pokok persoalan norma tersebut, perkara berakhir setelah para pemohon menyatakan menarik permohonannya. Konfirmasi penarikan dilakukan dalam persidangan yang semula dijadwalkan untuk agenda perbaikan permohonan.

Persoalan kedudukan hukum pemohon sebelumnya juga sempat menjadi perhatian hakim konstitusi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan hubungan para pemohon dengan norma yang diuji, khususnya mengenai pihak yang menyatakan memiliki kekuatan gaib.

“Jadi, setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib. Anda ini punya kekuatan gaib, enggak?” ujar Saldi.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menanyakan pengalaman para pemohon terkait santet untuk melihat kaitannya dengan kedudukan hukum mereka dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Dadan Hindayana dan 5 Tersangka Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 18:10 WIB

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

Negara Disebut Hemat Rp1,2 Triliun Usai 14 Ribu Kasus Selesai Lewat Restorative Justice

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:49 WIB

Bagaimana Dongkrak Hidrolik Kecil Sanggup Mengangkat Mobil yang Berat Menurut Hukum Pascal?

Bagaimana Dongkrak Hidrolik Kecil Sanggup Mengangkat Mobil yang Berat Menurut Hukum Pascal?

Tekno | Selasa, 29 September 2026 | 15:20 WIB

P3SRS Kalibata City Gugat Warganya Rp1.03 miliar, Penghuni: Saya Hanya Bantu Sebar Undangan

P3SRS Kalibata City Gugat Warganya Rp1.03 miliar, Penghuni: Saya Hanya Bantu Sebar Undangan

News | Selasa, 29 September 2026 | 14:06 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

DPR Minta Pendidikan Gratis Prabowo Juga Berlaku untuk Sekolah Swasta

News | Selasa, 29 September 2026 | 11:51 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar Ingatkan Kerugian Bisnis Belum Tentu Pidana

News | Senin, 28 September 2026 | 16:15 WIB

Terkini

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

Jejak Ucapan Mistis Anggota DPR Zulkifli Anwar: dari Santet Sampai Satu Ilmu Lain Jimat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:03 WIB

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Blangkon Jawa Tetap Hidup di Tengah Zaman Bersama PNM Mekaar

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:02 WIB

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Everyone's Darling Has a Secret Dapat Anime, Romansa Siswa Biasa dan Idol

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 12:00 WIB

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:58 WIB

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

B50 untuk Swasembada Energi: Mengapa Dampaknya Tak Hanya Soal Impor BBM

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:56 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Jelang Timnas Indonesia vs Bangladesh, Erick Thohir Kirim Peringatan Keras

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Menyikapi Rasa Posesif dengan Kegenitan Elegan ala Syahrini, 'Seperti Itu?'

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:50 WIB

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Syarat Wajib Mobil Listrik Naik Kapal Feri: Persiapan Penting Sebelum Menyeberang Pulau

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 11:48 WIB

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Review Never After Dark: Licik Memainkan Formula Horor yang Sudah Familier

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:46 WIB

×