- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU di PN Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026.
- Tim advokat menyambut baik proses persidangan terbuka tersebut untuk menguji seluruh bukti secara objektif dan objektif sesuai hukum.
- PN Jakarta Pusat juga meregister perkara untuk tiga terdakwa terpisah, yaitu Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
Suara.com - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyambut baik akan segera dimulainya persidangan perkara dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim advokat Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengatakan persidangan dinilai menjadi langkah terbaik menguji seluruh pembuktian dan konstruksi perkara secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum.
“Pak Febrie menyambut baik proses persidangan ini dan akan menjalaninya sebaik-baiknya. Proses persidangan adalah langkah terbaik untuk menguji bukti-bukti dan membuat perkara ini lebih terang secara hukum,” kata Febri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2026).
“Semua akan diuji secara terbuka dan objektif di persidangan,” imbuhnya.
Febri mengatakan, selama proses hukum berlangsung, Febrie dan keluarganya juga menerima berbagai tuduhan, baik yang berkaitan dengan perkara maupun persoalan lainnya. Salah satunya tuduhan yang mengaitkan Febrie dengan kematian Sutrimo.
Sehingga, tim advokat Febrie menyambut baik penegasan Polda Metro Jaya bahwa kematian Sutrimo tidak ditemukan sebagai tindak pidana.
“Selama ini banyak tuduhan yang diterima Pak Febrie dan keluarga, baik terkait perkara maupun tidak. Termasuk dikait-kaitkan dengan kematian almarhum Sutrimo,” ujarnya.
Febri menilai, perkara ini penting untuk diuji berdasarkan bukti yang objektif. Sebabnya, tim advokat akan menghadapi persidangan Febrie Adriansyah dengan membuka ruang pengujian terhadap seluruh bukti dan konstruksi hukum yang diajukan penuntut umum.
“Prinsipnya, Pak Febrie akan menghadapi proses ini secara hukum. Kami berharap persidangan menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti secara saintifik, objektif, dan terbuka sehingga perkara ini dapat dilihat berdasarkan fakta, bukan tuduhan atau spekulasi,” ujar Febri.
Kekinian, Febri mengaku, tim advokat masih menunggu salinan dakwaan seperti yang diserah jaksa kepada Pengadilan Tipikor.
“Setelah nanti kami menerima salinan berkas perkara, maka kami akan pelajari seluruh berkas tersebut secara rinci. Sesuai KUHAP, nanti kami akan mendapatkan berkas tersebut seperti yang diserahkan Kejaksaan ke PN,” jelasnya.
Setelah salinan berkas perkara diterima, pihaknya akan mempelajari untuk melihat secara utuh alur pembuktian dalam perkara tersebut.
“Dari pengalaman selama menangani sejumlah perkara, seringkali ketika dilihat secara rinci banyak kelemahan atau alur-alur bukti yang dipaksakan. Nanti akan kami telusuri satu per satu,” tandasnya.
Diketahui, Febrie Adriansyah bakal menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026) mendatang.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra mengatakan, sidang perdana diagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Ada tiga terdakwa yang akan disidangkan mereka bakal menjalani sidang secara terpisah sesuai dengan perkara masing-masing.
Ketiganya yakni Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Don Ritto, dan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Nurman Herin.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara untuk tiga terdakwa," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan tersangka korupsi TPPU, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto, dan Nurman Herin sebagai bagian dari tahap II ke Kejari Jaksel.
Mereka ditetapkan atas kasus dugaan korupsi TPPU, berkaitan dengan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing yang sebelumnya diserahkan dari Polri kepada Kejagung.