- Konten kreator Siskaeee melontarkan kritik keras melalui akun Threads miliknya terkait ancaman RUU Penyiaran terhadap kebebasan pers
- Siskaeee menilai regulasi tersebut berpotensi mengancam kebebasan pers, hak sipil, dan membredel aktivitas masyarakat.
- Dewan Pers menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
Kenapa RUU Penyiaran dipersoalkan?
Sederhananya, ada kekhawatiran bahwa regulasi penyiaran bisa masuk terlalu jauh ke wilayah pers dan kebebasan berekspresi.
Pada draf sebelumnya, misalnya, terdapat ketentuan yang mengatur sengketa jurnalistik melalui KPI serta larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan semacam ini mendapat penolakan dari Dewan Pers karena dinilai berpotensi bertabrakan dengan UU Pers.
Yang membuat isu ini sensitif adalah siapa yang nantinya berwenang mengawasi, menilai, dan menyelesaikan persoalan terkait konten jurnalistik.
Draf RUU Penyiaran sebelumnya memuat ketentuan yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Ketentuan itu dikritik karena investigasi jurnalistik justru merupakan salah satu instrumen penting untuk mengungkap persoalan publik, termasuk dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Dewan Pers bahkan menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dalam UU Pers, termasuk ketentuan bahwa pers nasional tidak dikenai penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.