- Pengusaha Benny Tan mengaku menyerahkan uang tiga puluh juta rupiah kepada pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
- Penyerahan uang tunai tersebut dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta Timur pada hari berikutnya.
- Budiman meminta dana tersebut dengan dalih sebagai sumbangan penanganan bencana banjir bandang di Aceh.
Suara.com - Pengusaha minuman beralkohol Benny Tan mengaku memberikan tiga gepok uang berjumlah Rp30 juta kepada Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Hal itu dia sampaikan dalam keterangannya pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Budiman disebut meminta uang tersebut sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk penanganan bencana banjir bandang di Aceh pada November 2025.
Awalnya, jaksa mendalami soal perkenalan Benny dengan Budiman. Kemudian, Benny mengaku sempat dihubungi oleh orang tak dikenal untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Benny menyebut pembahasannya hanya mengenai pasar dan penerimaan negara. Seiring waktu berjalan, lanjut dia, ada permintaan uang yang diklaim untuk penanganan bencana banjir di Aceh.
"Apa isi teleponnya?" kata jaksa KPK M Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
"Kan waktu itu kan ada bencana Aceh. Jadi, pak Bayu menanyakan apakah saya bersedia untuk CSR, berkontribusilah ke teman-teman kita yang kena bencana. Ya sudah, dengan inisiatif sendiri, hari berikutnya saya ke kantor," ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny mengaku berinisiatif memberikan dana CSR sejumlah Rp30 juta dalam tiga gepok uang tunai.
"Berapa yang saksi kasih?" tanya jaksa.
"Rp30 juta," jawab Benny.
"Nah, ini pas datang kasih langsung kepada pak Bayu maksudnya?" lanjut jaksa.
"Benar," timpal Benny.
"Berapa gepok?" ucap jaksa.
"Tiga gepok berarti ya; 10 10 10 (juta)," balas Benny.
"Inisiatif bawa uang tunai, kenapa tidak yang tadi pakai mobile banking atau apa, kenapa?" tanya jaksa mendalami.
"Ya inisiatif saya sendiri saja," sahut Benny.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono.
Ketiganya didakwa menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp525.000.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura, Rp5.278.500.000, USD10.000, SGD119.755, HKD4.700, dan RM8.100.
Uang itu diperoleh dari pemilik Blueray Cargo (Grup) John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo (Grup) Dedy Kurniawan Sukolo, Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup) Andri, serta pengusaha rokok dan pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Budiman Bayu didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.