- Anggota DPR Yanuar Arif Wibowo mendukung Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menolak visa konser Israel Houghton pada Selasa, 6 Oktober 2026.
- Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan belum menerima permohonan visa hingga 5 Oktober 2026 tetapi siap menolaknya karena rekam jejak musisi tersebut.
- Komisi XIII DPR RI menilai kebijakan keimigrasian di Jakarta harus mengutamakan kepentingan nasional, keamanan, serta kedaulatan negara Indonesia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan pihaknya belum menerima permohonan visa dari Israel Houghton hingga 5 Oktober 2026.
Meski demikian, Imigrasi telah mempertimbangkan untuk tidak memberikan visa kepada musisi tersebut apabila permohonan diajukan.
Hendarsam mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) terkait rencana konser tersebut.
“Untuk Israel Houghton, kami belum menerima permohonan visa sampai dengan saat ini,” ujar Hendarsam.
Ia menyebut Israel Houghton sebelumnya pernah memperoleh visa performa untuk tampil di Indonesia pada Januari 2026.
Namun, untuk rencana kedatangannya kali ini, Imigrasi mempertimbangkan faktor lain, termasuk rekam jejak sang musisi yang disebut memiliki sikap mendukung Israel.
Atas pertimbangan tersebut, Hendarsam menegaskan pihaknya tidak akan memberikan visa apabila permohonan untuk konser tersebut diajukan.
Kebijakan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Yanuar. Ia menilai keputusan Imigrasi dalam perkara ini menunjukkan bahwa kewenangan keimigrasian dapat digunakan untuk memastikan kebijakan terkait orang asing tetap sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.