Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Bangun Santoso

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB
Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran
Sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026) malam. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sengketa syarat pendidikan Gibran pada tanggal 5 sampai 6 Oktober 2026.
  • Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan para hakim mendalami berkas secara mandiri agar putusan didasarkan pada fakta persidangan.
  • Pemohon Denny Indrayana menilai dokumen pendidikan Gibran cacat administratif dan mempersoalkan aturan pengecualian lulusan luar negeri.

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026.

Kendati demikian, jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi persidangan. Berdasarkan informasi resmi di laman MK, jadwal agenda sidang pengucapan putusan belum tercantum dalam kurun satu pekan ke depan.

Dalam persidangan sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kondusivitas persidangan dan tidak terpengaruh polemik di ruang publik.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujar Saldi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Saldi menjelaskan, para hakim konstitusi mendalami berkas perkara secara mandiri sebelum menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.

Langkah pendalaman berkas secara terpisah ini dilakukan guna menjamin ketenangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan final.

“Sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang,” imbuhnya.

baca juga

Saldi memastikan putusan yang akan dijatuhkan sepenuhnya berlandaskan fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan. Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini,” tegas Saldi.

Dari kubu pemohon, Denny Indrayana mengapresiasi langkah MK yang meloloskan perkara hingga tahap pembuktian sejak dimulai pada 10 September 2026.

Menurutnya, perkara tersebut bisa saja gugur di awal jika majelis hakim hanya bersandar pada batasan formil seperti tenggat waktu, kewenangan, kedudukan hukum, serta sifat final putusan.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya,” ujar Denny, Senin (5/10/2026).

Dalam kesimpulan permohonannya, pihak pemohon menguraikan dugaan cacat administratif dan manipulatif terstruktur terkait pemenuhan syarat pendidikan formal sebagaimana tertuang dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pemohon mempermasalahkan ketiadaan bukti kelulusan tingkat SMA dari pihak terkait.

Denny turut menyoroti keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang berasal dari UTS Insearch Sydney dengan menegaskan perbedaan status kelulusan.

“Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat,” ungkapnya.

Selain permasalahan dokumen, pemohon membedah legalitas Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi lulusan luar negeri.

Regulasi itu dinilai bermasalah karena disahkan berdekatan dengan masa pendaftaran pasangan calon, yakni ditetapkan pada 9 Oktober 2023, diundangkan 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran dibuka pada 16 Oktober 2023.

Pemohon merujuk keterangan Bawaslu di persidangan yang menyebut ketentuan tersebut tidak ada saat pembahasan internal maupun rapat konsultasi bersama DPR, melainkan baru muncul pada tahap harmonisasi.

“Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru, kalaupun menghadirkan norma baru itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang ujug-ujug muncul,” tegas Denny.

Pihak pemohon turut meminta MK mempertimbangkan kendala teknis Bawaslu dalam memverifikasi dokumen pencalonan, sekaligus memohon agar majelis mengutamakan keadilan substansial di atas formalitas waktu pengajuan.

“Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

Malam Ini MK Bacakan Putusan soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

Gestur Presiden Prabowo ke SBY Bikin Jokowi Kikuk Mati Gaya, Mimik Ayah Gibran Viral

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

Refly Harun Sentil Saksi yang Sebut Sidang MK Ilegal: Kalau Begitu, Ngapain Datang?

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 17:45 WIB

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

MK Jawab Gugatan Ijazah Gibran Besok? Kuasa Hukum Denny Indrayana cs Belum diundang

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:48 WIB

Heboh Isu 'Ratu Banteng' Bakal Geser Gibran dari Kursi Wapres, PDIP Buka Suara

Heboh Isu 'Ratu Banteng' Bakal Geser Gibran dari Kursi Wapres, PDIP Buka Suara

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 16:12 WIB

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

Didukung Kabinet Bayangan, Partai Hijau Indonesia Gugat Syarat Pendirian Parpol ke MK

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:59 WIB

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 15:22 WIB

Terkini

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Menyapa Diri Sendiri Lewat Tulisan: Langkah Kecil Merawat Kesehatan Mental

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

Menanti Ketuk Palu MK Terkait Syarat Pendidikan Gibran

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:58 WIB

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Wangi Parfum Mykonos On The Rocks seperti Apa? Cek Notes dan Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:53 WIB

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Isu Ijazah Palsu Politisi PSI, KPU Semarang: Saat Nyaleg Hanya Pakai Ijazah SMA

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Apakah Bedak Wardah Ada di Indomaret? Simak Harganya hingga Review Pembeli

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Mengenal Herkansing dan Herexamen: Bukti Bahwa Pendidikan Butuh Ruang untuk Gagal

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:51 WIB

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

Naik Mobil Komando, Pimpinan DPR Bareng Kapolri dan Andi Gani Temui Massa Buruh di Senayan

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

Dasco Temui Buruh Usai UU Ketenagakerjaan Disahkan, Sebut Jadi Kado

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Cyberpunk: Edgerunners 2 Rilis 20 Oktober di Netflix, Hadir dengan Kru Baru

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:44 WIB

Sempat Langka di Ritel, Mendag Klaim Stok Beras Premium Sudah Diisi Bulog

Sempat Langka di Ritel, Mendag Klaim Stok Beras Premium Sudah Diisi Bulog

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:42 WIB

×