- DPR RI dan Menaker Yassierli menyetujui pengesahan RUU Ketenagakerjaan di Jakarta pada 6 Oktober 2026.
- Undang-undang baru ini memuat tiga belas aturan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja berkeadilan.
- Kebijakan tersebut disahkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan aturan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Suara.com - DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan regulasi anyar ini memuat 13 poin aturan baru yang difokuskan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja dalam hubungan kerja yang berkeadilan.
"RUU Ketenagakerjaan mengatur (13 ketentuan) hal baru," kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berikut daftar 13 aturan baru yang termaktub di dalam RUU Ketenagakerjaan:
1. Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi
Kepastian hukum atas larangan penahanan ijazah serta dokumen pribadi milik tenaga kerja selama proses perekrutan maupun penempatan kerja.
2. Penguatan Sertifikasi BNSP
Penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sekaligus penegasan posisi BNSP sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
3. Optimalisasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Penguatan SDM pengawas dengan memperhatikan rasio perbandingan jumlah pengawas, pekerja, dan perusahaan di setiap kabupaten/kota secara proporsional, serta pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan.
"Dan pengawasan yang dilakukan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ucap Menaker.
4. Integrasi Data Pusat dan Daerah
Penyatuan data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin mutu kebijakan serta sinkronisasi perencanaan ketenagakerjaan.
5. Dana Cadangan Pesangon dan JKP
Pengaturan penyediaan dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
6. Hak Pekerja Perempuan
Kepastian jaminan hak pekerja perempuan, mencakup hak cuti melahirkan serta cuti keguguran beserta pembayaran upahnya secara penuh.
7. Perlindungan Pekerja Disabilitas
Kepastian perlindungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.
8. Peningkatan Produktivitas Kerja
Penguatan sinergi produktivitas melalui peran terpadu antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
9. Perlindungan Pola Kerja Fleksibel
Perluasan payung perlindungan untuk pola kerja fleksibel guna mengantisipasi perubahan lanskap pekerjaan masa depan (future of work).
10. Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Pelaksanaan survei KHL oleh BPS dengan koordinasi bersama Dewan Pengupahan Nasional, dibarengi penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah.
11. Perlindungan Pemagangan dan Pelatihan
Optimalisasi standar perlindungan hak bagi para pencari kerja, peserta pelatihan kerja, dan peserta magang.
12. Aturan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pengaturan izin kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk bagi anak dari hasil perkawinan sah tersebut.
13. Regulasi Pekerja Alih Daya di BUMN
"Dan terakhir (ke-13), penguatan perlindungan pekerja/buruh alih daya pada BUMN yaitu dengan mewajibkan penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan," kata Menaker.
Persetujuan pengesahan RUU Ketenagakerjaan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan undang-undang ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menginstruksikan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut ditetapkan pada 31 Oktober 2024 dengan memberikan tenggat waktu penyusunan undang-undang baru paling lama dua tahun, yakni hingga 31 Oktober 2026. Persetujuan DPR diambil sekitar tiga pekan sebelum batas waktu itu berakhir.