- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait ijazah Gibran pada Selasa, 6 Oktober 2026, karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
- Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara dengan tingkat SMA.
- Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sehingga permohonan pembatalan tersebut tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak mengabulkan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Lantas, kenapa MK tak kabulkan gugatan meski menemukan tidak ada bukti ijazah setara SMA Gibran?
Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan kewenangan MK dalam perkara yang diajukan.
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri.
Berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Namun, MK menilai dokumen tersebut bukan bukti kelulusan atau bukti seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, pada dasarnya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
Karena itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Lalu, Kenapa Gugatan Tidak Dikabulkan?
Meski menemukan persoalan dalam bukti pendidikan tersebut, MK tidak serta-merta dapat mengabulkan permohonan para pemohon.
Salah satu alasan utamanya adalah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
MK menjelaskan, berdasarkan ketentuan UU MK dan Peraturan MK, pihak yang dapat menjadi pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara.
Sebanyak 12 pemohon mengajukan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran, yakni Brahma Aryana yang mewakili Komite Independen Pemantau Pemilu, Ansufri ID Sambo yang mewakili Partai UMMAT, serta 10 pemohon perseorangan yaitu Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Mereka mengajukan perkara PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi dengan mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden.
Gibran Sudah Bukan Cawapres Saat Perkara Diputus
MK menilai perkara tersebut secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan ke dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2024 karena Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden.
Status tersebut berakhir ketika Gibran dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan pelantikan itu, tahapan Pilpres 2024 juga telah berakhir. Karena itu, MK menilai permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui mekanisme sengketa hasil Pilpres tidak dapat dilakukan sebagaimana dimohonkan para pemohon.
MK Tidak Menyatakan Ijazah Gibran Sah
Hal penting yang perlu dipahami adalah putusan ini bukan berarti MK menyatakan ijazah Gibran sah atau menyatakan Gibran terbukti memenuhi syarat pendidikan.
Sebaliknya, dalam pertimbangan putusan, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, temuan tersebut berbeda dengan amar putusan.
Temuan mengenai dokumen pendidikan tidak otomatis membuat MK dapat mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU yang diajukan.
MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden tersebut merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Apa Arti Putusan MK bagi Gibran?
Putusan ini tidak mencabut jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. MK juga tidak memerintahkan Gibran untuk mundur atau menyatakan pelantikannya sebagai Wakil Presiden batal.
Dengan demikian, secara status jabatan, Gibran tetap merupakan Wakil Presiden. Yang berubah adalah adanya pertimbangan hukum MK mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kedudukan hukum, MK tidak sampai menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.