- Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda dianiaya orang tak dikenal di Tebet Jakarta Selatan pada Minggu malam.
- Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami cedera kepala, luka bibir, serta sejumlah lebam di sekujur tubuhnya.
- Anggota DPR Yasonna Laoly mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan secara profesional dan transparan.
Suara.com - Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 23.50 WIB saat korban dalam perjalanan pulang seusai mengikuti agenda konsolidasi.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami cedera kepala, luka di bagian bibir, serta sejumlah lebam dan luka pada tubuh.
Pihak Universitas Indonesia telah memberikan pendampingan medis serta bantuan hukum kepada korban.
Peristiwa ini mendapat sorotan langsung dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly.
Yasonna menegaskan bahwa dugaan aksi kekerasan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Aktivitas organisasi mahasiswa dan kebebasan berekspresi secara damai merupakan bagian esensial dari ekosistem demokrasi di Indonesia yang wajib dilindungi negara.
“Jangan sampai mahasiswa kemudian merasa bahwa menyampaikan pendapat memiliki konsekuensi berupa ancaman terhadap keselamatan dirinya. Negara harus hadir memastikan ruang sipil tetap aman,” kata Yasonna.
Menanti Pembuktian Hukum yang Objektif
Sebelumnya, pihak BEM UI mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), seperti sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih, dan korek api.
Terkait temuan tersebut, Yasonna meminta kepolisian memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara menyeluruh guna mengungkap identitas pelaku serta motif penyerangan.
“Kita serahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum. Jangan ada kesimpulan prematur. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Korban berhak mendapatkan keadilan dan masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum bekerja,” katanya.
Jaminan Perlindungan Korban dan Saksi
Selain pengejaran terhadap pelaku, penanganan perkara ini dinilai harus berfokus pada keselamatan korban dan saksi agar terbebas dari tekanan maupun rasa takut saat proses hukum berlangsung.
“Perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Jangan sampai korban justru merasa takut setelah melaporkan perkara,” ujar Yasonna.
“Demokrasi membutuhkan ruang untuk berbeda pendapat. Mahasiswa boleh mengkritik, masyarakat boleh menyampaikan aspirasi, dan negara wajib memastikan semua itu berlangsung secara damai serta terlindungi hukum,” tegasnya.
Tiga Poin Penanganan Perkara
Yasonna merinci tiga aspek mendesak yang wajib dipastikan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan kekerasan ini:
- Keselamatan dan pemulihan korban harus dijamin selama proses hukum berlangsung.
- Pengusutan dilakukan secara profesional, transparan, dan imparsial, dengan mengedepankan bukti serta proses hukum.
- Ruang sipil dan kebebasan berpendapat harus tetap terlindungi, sehingga aktivitas mahasiswa dan masyarakat tidak dibayangi ancaman kekerasan maupun intimidasi.
“Negara tidak boleh absen ketika warga negara mengalami kekerasan. Hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan munculnya ketakutan. Kita ingin memastikan bahwa siapa pun yang menjadi korban mendapatkan keadilan dan siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Yasonna.