- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta untuk komponen BPIH dalam negeri pada 7 Oktober 2026.
- Pemerintah dan DPR menetapkan total Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2027 sebesar Rp54.648.825 dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen.
- Calon jemaah haji tahun 2027 hanya perlu membayar sisa pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah dikurangi berbagai komponen.
Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memberikan subsidi sebesar Rp3 juta pada komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam negeri.
Kebijakan ini membuat biaya pelunasan yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji tahun 2027 menjadi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers penetapan BPIH 2027 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah, dalam hal ini Presiden RI Prabowo Subianto. Komponen BPIH untuk dalam negeri jemaah rata-rata sebesar akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah," jelas Dasco.
"Sehingga komponen BPIH untuk dalam negeri per jemaah rata-rata setelah disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, menjadi Rp 2.643.945,28," sambungnya.
Dengan adanya subsidi tersebut, skema perhitungan biaya pelunasan jemaah dipastikan berkurang.
Total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825, dikurangi setoran awal Rp25 juta dan besaran saldo nilai manfaat Rp3,4 juta serta kini subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta.
Dari itu semua calon jemaah hanya tinggal melunasi sisa sebesar Rp23.248.825.
"Sehingga untuk Panja Komisi VIII DPR dan Panja pemerintah setelah itu dikoreksi, sepakat bahwa rata-rata pelunasan Bipih dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25 juta dari besaran saldo nilai manfaat di rekening virtual masing-masing jemaah rata-rata sebesar Rp 3.400.000, maka pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp 23.248.825," ujarnya.
Penetapan angka pelunasan sebesar Rp23.248.825 ini tercatat mengalami penurunan hingga Rp3,2 juta jika dibandingkan dengan biaya pelunasan pada musim haji tahun 2026.
"Dibandingkan dengan pelunasan bipih tahun 1447H 2026 sebesar Rp 26.433.806, maka mengalami penurunan menjadi Rp 23.248.825. Jadi 3,2 juta lebih rendah dari tahun 2026," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp98.466.351,35.
Dari total BPIH tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang wajib ditanggung atau dibayarkan oleh calon jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf alias Gus Irfan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi, apakah yang kita bacakan tadi dapat disetujui?" kata Dasco saat pengambilan keputusan.
Para anggota dewan yang hadir pun serentak menyetujui draf kesepakatan tersebut.
"Setuju," kata anggota dewan yang hadir.
Tak hanya kepada anggota dewan, pimpinan rapat juga mengonfirmasi kesiapan dan kesepakatan dari pihak pemerintah.
"Untuk pihak pemerintah apakah dapat disetujui?" kata Dasco.
"Setuju, siap," jawab Gus Irfan.