- KPK menetapkan delapan orang tersangka baru, termasuk pihak BBPJN Sumatera Utara, pada September 2026.
- Penyidik KPK memeriksa tujuh orang saksi terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Gedung Merah Putih, Jakarta.
- Kasus korupsi proyek jalan beranggaran Rp231,8 miliar ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Juni 2025.
Suara.com - KPK memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah setelah kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Budi mengungkapkan, salah satu pihak yang masuk dalam daftar tersangka berasal dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
"Dari pihak BBPJN," katanya.
Namun, KPK belum membuka identitas delapan tersangka tersebut. Penyidik masih mengembangkan perkara sehingga informasi mengenai para tersangka akan disampaikan pada waktu yang dianggap tepat.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres," ujarnya.
Periksa 7 Saksi
Pada hari yang sama, KPK memeriksa tujuh dari delapan saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Mereka antara lain mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.
KPK juga memeriksa mantan pejabat pembuat komitmen pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Faisal dan Heri Handoko.
Selain itu, penyidik memeriksa mantan Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut T. Rahmatsyah Putra serta mantan PPK pada Satker PJN Wilayah II BBPJN Sumut Manaek Manalu.
Sementara mantan PPK pada Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Dari delapan orang yang dijadwalkan dilakukan pemeriksaan hari ini, ada satu saksi, yakni MNS (Munson), yang meminta untuk dijadwalkan ulang pemeriksaannya, sedangkan tujuh saksi lainnya hadir memenuhi panggilan," katanya.
Budi juga belum mengungkap apakah ada di antara saksi yang diperiksa tersebut yang telah berstatus tersangka.
"Untuk detail identitas pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan update pada waktunya," ujarnya.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang terbagi menjadi dua klaster.
Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Sementara klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Total nilai enam proyek yang menjadi objek perkara tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Perkara kemudian kembali dikembangkan. Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan penyidikan baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Saat itu, belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Kini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, termasuk pihak dari BBPJN Sumut. Namun, KPK masih menahan identitas mereka hingga penyidikan dinyatakan siap untuk diumumkan lebih lanjut.