Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum Kejagung mendakwa Febrie Adriansyah melakukan pencucian uang ratusan miliar rupiah.
  • Terdakwa bersama rekan-rekannya menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian aset dan penempatan modal usaha.
  • Sidang dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu atau sekitar Rp 7,9 miliar.

Febrie Adriansyah didakwa menyembunyikan atau menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang pada tahun 2020 hingga 2026.

"Menempatkan dan mentransfer pada sejumlah rekening, menempatkan seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, membelanjakan dengan melakukan pembelian sejumlah aset antara lain tanah, bangunan, kendaraan dan emas serta menukarkan uang dengan sejumlah mata uang asing, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Pada 2020, kata jaksa, Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung diduga bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan kantor hukum. Jaksa menyebut Febrie dan dua rekannya itu kembali mendirikan kantor hukum pada tahun 2022 saat Febrie menjabat Jampidsus.

Febrie dan Don Ritto diduga menggunakan dua kantor hukum itu untuk menerima uang dari berbagai pihak yang khawatir atas status hukum dalam kasus korupsi yang ditangani Febrie di Kejagung.

Jaksa juga menyebut bahwa Febrie bersama Ferry Yanto juga diduga menggunakan kantor hukum lain untuk menerima uang dari pihak yang terkait tindak pidana korupsi.

Febrie disebut menerima uang secara rutin dan bertahap dari para pihak terkait kasus yang ditanganinya. Pemberian tersebut diduga diterima Febrie dalam bentuk uang dan aset lainnya.

"Bahwa seluruh penerimaan uang, saham, tanah dan/atau bangunan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, maupun selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," ujar jaksa.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut bahwa total uang yang diduga diterima Febrie mencapai Rp 346 miliar dan USD 440 ribu. Kemudian, uang yang diterima itu diduga disamarkan melalui berbagai upaya.

baca juga

"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282 (Rp 346 miliar) dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar) yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut, Terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tutur jaksa.

Menurut jaksa, uang itu disamarkan dengan cara menempatkan di berbagai rekening, membeli properti, menukar ke valuta asing, hingga membeli emas.

Untuk itu, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

Ditakut-takuti 'Koko Bisa Jadi Tersangka', Eks Jampidsus Febrie Didakwa Peras Tan Kian Rp55 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:18 WIB

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

Febrie Adriansyah Cs Tandatangani Pakta Integritas Antipenyuapan Jelang Pembacaan Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Surat Dakwaan

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Surat Dakwaan

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:22 WIB

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi dan TPPU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:10 WIB

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Siapkan 34 JPU dalam Sidang Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

Terseret Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadapi Sidang Perdana Besok

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

Segera Diadili, Febrie Adriansyah Sebut Pengadilan Langkah Terbaik untuk Pembuktian

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Terkini

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lebih dari Rp350 Miliar

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

Bantah Bahas Putusan MK Soal Ijazah Gibran, Ajudan Ungkap Pertemuan Jokowi dan Prabowo Cuma...

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:55 WIB

5 HP Murah Tahan Air Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking dan Aktivitas Outdoor

5 HP Murah Tahan Air Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking dan Aktivitas Outdoor

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:53 WIB

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

Buntut Temuan MK Soal Ijazah Gibran, PDIP Peringatkan Bahaya 'Kesepakatan di Balik Pintu'

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Dari Merapi hingga Gajah Wong, Folklor Jogja Bicara Bencana tapi Tak Ceritakan Megathrust

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:51 WIB

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

5 Parfum Floral Fruity Terbaik untuk Tampil Memikat Saat First Date

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:50 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Saat MK Bacakan Putusan Terkait Gugatan Ijazah Gibran

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:49 WIB

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

3 Pemimpin Negara dengan Pendidikan di Bawah SMA: Muka Tebal Suka Tabrak Aturan dan Jahat

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:48 WIB

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

The Conjuring: Unspoken, Game Horor Interaktif Berburu Hantu di Netflix

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Promo Tanggal Kembar, Coba Strategi Stok Dapur Tiga Bulan agar Belanja Lebih Hemat

Sumut | Rabu, 07 Oktober 2026 | 15:44 WIB

×