- Komisi XIII DPR RI mendesak Kementerian Agama memperketat pengawasan dan mengevaluasi pesantren menyusul kasus kekerasan seksual.
- Rapat pada Rabu (7/10) menghasilkan kesepakatan koordinasi antarlembaga untuk mempercepat penanganan kasus di Lombok Tengah dan Jombang.
- Kementerian Imigrasi diminta mengevaluasi remisi bagi terpidana dan memastikan pemenuhan pembayaran restitusi kepada para korban.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan lembaga pendidikan keagamaan menyusul kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pesantren.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menegaskan lembaganya akan mengawal penanganan kasus kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di Pondok Pesantren ABW di Lombok Tengah dan Pondok Pesantren MBS di Jombang.
Dewi mengatakan pengawasan tidak cukup dilakukan setelah kasus terjadi. Menurut dia, Kementerian Agama perlu memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menerapkan standar perlindungan anak dan menjalani evaluasi secara berkala.

“Kementerian Agama harus tegas dan proaktif: evaluasi berkala, standar perlindungan anak yang ketat, dan penindakan tanpa kompromi. Izin operasional harus dicabut bagi lembaga yang lalai atau membiarkan kejahatan ini terjadi,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewi setelah Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Rabu (7/10).
Menurut Dewi, kekerasan seksual tidak hanya meninggalkan dampak fisik dan mental bagi korban, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan keagamaan.
“Ini mencederai fisik dan mental korban sekaligus mencoreng muruah pesantren yang seharusnya menjadi ruang paling aman dan mulia bagi anak-anak kita,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi XIII DPR RI bersama LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram menyepakati empat langkah untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus perlindungan terhadap korban.
Pertama, memperkuat koordinasi antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pendamping korban untuk mempercepat penanganan kasus di Pondok Pesantren ABW dan MBS.
Kedua, Komisi XIII akan mengusulkan rapat gabungan bersama Pimpinan DPR RI, kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum. Rapat tersebut akan menggunakan data dan fakta dari LPSK, Komnas Perempuan, dan LPA Kota Mataram sebagai dasar merumuskan penyelesaian kasus secara menyeluruh.
Ketiga, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta mengevaluasi pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi terpidana kekerasan seksual.
Evaluasi tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian juga diminta mengoptimalkan kemampuan terpidana dalam memenuhi kewajiban pembayaran restitusi kepada korban.
Keempat, Komisi XIII mendorong percepatan pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Langkah ini dinilai penting agar korban lebih mudah mendapatkan layanan perlindungan dan pendampingan.
Dewi menegaskan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
“Tidak ada ruang kompromi. Efek jera harus nyata. LPSK wajib memberi pendampingan psikologis, medis, dan hukum yang menyeluruh. Keselamatan dan masa depan santri adalah prioritas utama,” katanya.