- Komisi II DPR RI resmi menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panja RUU Pemilu di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.
- Penetapan tersebut bertujuan untuk memperlancar proses legislasi serta membahas substansi RUU Pemilu secara mendalam, terarah, dan komprehensif.
- Pembagian fokus pimpinan Panja ini dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu dan RUU Adminduk dapat berjalan secara cermat.
Suara.com - Komisi II DPR RI secara resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat internal Panja di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), yang dihadiri perwakilan delapan fraksi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat penetapan tersebut menyampaikan bahwa pembentukan Panja diperlukan untuk mengawal proses penyusunan RUU secara lebih mendalam dan komprehensif.
Dasco menjelaskan, langkah ini sebelumnya telah disepakati dalam rapat internal Komisi II pada 29 September 2026.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, Komisi II DPR RI khususnya dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum, diperlukan pembentukan Panitia Kerja sebagai perangkat kerja yang membahas substansi RUU secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif,” kata Dasco.
Dasco menambahkan, Panja dibentuk untuk memperlancar proses legislasi sekaligus memastikan substansi materi dibahas dengan cermat demi menjaga kualitas demokrasi serta kepastian hukum.
“Pembentukan Panja ini bertujuan untuk memperlancar proses penyusunan serta memastikan setiap materi muatan RUU dibahas secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi, kedaulatan rakyat, kepastian hukum, serta penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.
Sesuai ketentuan mekanisme internal dewan, Dasco kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota rapat yang hadir untuk menetapkan Bahtra Banong.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, Rapat Internal Panja pada hari ini akan menetapkan Saudara Bahtra Banong sebagai Ketua Panja Penyusunan RUU tentang Pemilu, apakah dapat disetujui?” kata Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang disusul dengan tepuk tangan penanda kesepakatan.
Dasco menegaskan Komisi II DPR berkomitmen menjalankan amanat Prolegnas Prioritas 2026 dalam merumuskan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap dinamika politik nasional.
“Penyusunan RUU tentang Pemilu diharapkan berjalan secara terbuka, partisipatif, transparan, dan berorientasi pada penguatan kualitas demokrasi di Indonesia,” katanya.
Sebelum penetapan Bahtra Banong, posisi Ketua Panja RUU Pemilu sempat dipegang oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Menjelaskan dinamika tersebut, Rifqinizamy menyebut kepemimpinannya pada tahap awal bersifat ex officio untuk pemenuhan administrasi formil penataan agenda Panja.
"Pada saat dibentuk, itu kan harus ada Ketua Panja dan pimpinan Panja, maka secara ex officio sebagai Ketua Komisi II DPR RI saya harus mengambil posisi itu. Dan kami pada saat itu kan membutuhkan administrasi formil, terutama untuk menjalankan beberapa agenda," kata Rifqi usai rapat penetapan.
"Agenda yang pada saat itu dijalankan salah satunya adalah penyusunan jadwal dan agenda dalam rangka menjalankan Panja ini," sambungnya.
Rifqinizamy menjelaskan, setelah konsultasi bersama pimpinan DPR, Komisi II memutuskan membagi fokus pembahasan undang-undang ke dalam dua Panja terpisah, yakni Panja RUU Pemilu dan Panja RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kedua Panja ini dipersiapkan untuk dipimpin oleh masing-masing Wakil Ketua Komisi II.
"Ada Panja RUU Pemilu dipimpin oleh Pak Bahtra, nanti akan ada Panja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Adminduk," ujarnya.
Menurutnya, pemisahan pimpinan Panja ini krusial mengingat substansi kedua RUU saling berkaitan erat dan membutuhkan pencermatan yang intensif, khususnya mengenai data kependudukan dan pemilih.
"Ini juga tidak kalah penting, karena Undang-Undang Adminduk ke depan itu akan mempertegas single ID number, nomor induk kependudukan kita sebagai pintu masuk bagi undang-undang Satu Data yang sudah disahkan oleh DPR," katanya.
"Termasuk Undang-Undang Pemilu ini terkait dengan pendataan pemilih dan seterusnya. Nah, karena itu posisi Ketua Panja, Ketua Panja Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Adminduk nanti akan dijabat masing-masing oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI," tuturnya.